NewsRoom.id – Ribuan buruh dan nelayan dari sejumlah daerah akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) besok.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan, partainya mendesak DPR tidak menentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami akan hadir bersama teman-teman buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI, dan Banten yang jumlahnya sekitar 5.000 orang,” kata Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Ferri juga mengatakan, Partai Buruh sudah berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk ikut dalam aksi unjuk rasa besok.
Ia mengatakan, elemen mahasiswa dan pemuda juga akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah agar tidak diubah atau ditentang DPR.
“Doakan kami besok dalam mengawal persidangan ini. Insya Allah, Allah akan melindungi rakyat kecil ini, menjaga kebebasan demokrasi kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ferri juga mengultimatum DPR agar tidak menentang putusan MK dengan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan melawan kalau putusan MK diubah, digoyahkan, atau diganggu. Kami akan terus mengawal putusan ini, sampai kiamat kami akan melawan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya terhadap dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Melalui kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi DPRD dan persyaratan usia calon gubernur harus berusia 30 tahun pada saat calon ditetapkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi DPR hari ini menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI sepakat mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, menjadi hanya berlaku bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi alias Awiek juga mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.
“Rapat paripurna terdekat sesuai jadwal, kalau tidak salah, besok. Insyaallah besok. Nanti RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna,” kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
NewsRoom.id