NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU tersebut ditargetkan rampung malam ini.
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal administrasi saja dan akan segera. Ya (akan selesai malam ini),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ahad, 25 Agustus 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Untuk itu, KPU RI akan segera mengunggah PKPU tersebut ke Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk teknis pelaksanaannya juga akan disebarkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk dijadikan pedoman saat mendaftarkan calon kepala daerah.
“Insyaallah, saat pendaftaran tanggal 27-29 nanti, semua proses, semua instrumen, semua yang harus kita siapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah fix. Nanti pada waktunya, Insyaallah teman-teman juga bisa dengan tenang menjalankan tahapan-tahapan proses pendaftaran bagi calon peserta Pilkada,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dimajukan dari jadwal semula Senin menjadi Minggu, 25 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasannya, karena kebutuhan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk pendaftaran peserta pilkada.
“(Karena) Waktu. Kami juga butuh interval waktu yang lebih panjang untuk menyampaikan ke jajaran, termasuk dinamika yang terjadi untuk kemudian dikeluarkan dalam bentuk petunjuk teknis dan sebagainya,” kata Afif saat ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024, seperti dilansir Antara.
Afif juga menjelaskan, pendaftaran peserta Pilkada akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
NewsRoom.id