Penyerahan simbolis insentif fiskal bagi daerah, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin (05/08/2024). (Foto: Humas Kementerian Keuangan)
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi nasional dapat terkendali. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin (05/08/2024).
“Ketika kita merancang insentif fiskal dalam APBN, salah satu kriteria yang kita gunakan adalah pengendalian inflasi daerah. Bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasinya agar relatif rendah, insentif fiskal dicairkan pada tahun anggaran berjalan,” kata Wamenkeu.
Sejak 2023, pemerintah telah merancang dana insentif daerah dengan salah satu faktornya adalah inflasi di setiap kota dan provinsi. Wamenkeu menegaskan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah penting untuk memastikan inflasi terkendali.
Wamenkeu lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan berbagai program untuk menjaga harga secara keseluruhan, termasuk dengan memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan ketersediaan barang di pasar.
“Dari sentra-sentra produksi sampai ke pasar kita, kemudian memastikan harga di pasar itu harga yang wajar, harga yang tidak terlalu cepat naik turun, dan ini peran Bapak/Ibu yang menguasai pasar, menguasai jalur-jalur distribusi, melihat secara detail apakah pembangunan infrastruktur kita selama ini berjalan dengan baik atau tidak sehingga betul-betul bisa membantu menekan harga,” ujarnya.
Wamenkeu juga meminta para kepala daerah mulai mencermati tingkat pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing secara detail agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat pun dipastikan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Mohon kepada Bapak Gubernur, Bupati, Walikota untuk melihat APBD masing-masing, pastikan APBN berjalan, belanja dilakukan, dan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan memberikan manfaat pada peningkatan daya beli, peningkatan penghasilan dari masyarakat kita,” katanya.
Selain itu, Wamenkeu juga berharap para kepala daerah dapat melihat secara detail pergerakan dunia usaha di daerahnya masing-masing, terutama yang melakukan proses produksi serta menciptakan barang dan jasa sehingga mampu menyerap tenaga kerja.
“Semua itu menjadi pondasi bagi pertumbuhan ekonomi kita yang baik, sehingga kita bisa terus dorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ini. Kalian gunakan APBD. Dari (pemerintah) pusat, kita gunakan APBN sehingga kita bisa bersinergi membantu perekonomian, membantu masyarakat, rumah tangga, dan dunia usaha,” tuturnya.
Daerah yang menerima alokasi insentif fiskal untuk pengendalian inflasi pada tahun 2024 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi sebanyak 33 daerah per periode. Pada tahun 2024, daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode sehingga peluang daerah untuk menerima alokasi insentif fiskal akan lebih besar.
Dari 50 daerah penerima, 36 daerah di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan dalam kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.
“Sudah ada 14 daerah yang menerima. Artinya, daerah-daerah itu sudah tahu kunci-kunci inflasi. Kalau sudah tahu kunci-kunci inflasi, terus pegang. Yang baru menerima, tolong dipelajari dulu kunci-kuncinya supaya besok bisa dapat lagi,” kata Wamenkeu. (KOMUNIKASI PBB)
NewsRoom.id









