Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal membahas Laporan Pembangunan Sistem Pajak Inti. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait pelaksanaannya Sistem Administrasi Pajak Inti atau Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
“Siang hari ini, bersama dengan Dirjen Pajak, saya memaparkan pelaksanaan pengembangan Sistem Inti Perpajakan di lingkungan Ditjen Pajak. Seperti diketahui, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem Inti Perpajakan agar Ditjen Pajak mampu terus meningkatkan kemampuan basis IT dan data yang semakin canggih. dapat diandalkan,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Sri Mulyani mengatakan, implementasinya sistem pajak inti Hal ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem perpajakan yang terus bertambah.
“Hal ini seiring dengan tantangan yang semakin meningkat dimana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem perpajakan kita juga meningkat seperti e-faktur kita yang sebelumnya berjumlah 350 juta dokumen kini bertambah menjadi 776 juta dokumen,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan, pengembangan teknologi informasi sistem Dan basis data dalam perpajakan ini sangat penting.
“Sejak (2018), kami mulai merancang perubahan sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Iklan siap pakai atau dipan Sistem yang telah digunakan oleh berbagai negara dalam rangka membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan sistem pajak inti akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak dapat melakukan self service dan pengisian SPT secara otomatis, transparansi rekening wajib pajak akan meningkat.
“Dimana wajib pajak dapat melihat 360 derajat tinjauan semua informasi pajak mereka. Layanan lebih cepat, lebih akurat, waktu sebenarnya Dan “Agar pengawasan penegakan hukum bisa lebih cermat dan adil,” terangnya.
Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan yang terintegrasi, dan dapat mengambil keputusan berdasarkan… pengetahuan dan data. Hal ini menyebabkan ketaatan atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah serta diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak untuk pendapatan pajak negara
“Saat ini kami telah melakukan berbagai uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang mengalami perubahan seiring dengan cakupan gugus meliputi, pelayanan dan pendataan, analisis data, pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya,” pungkasnya. (KS/DNS)
NewsRoom.id