Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi Diktum Pertama Keppres yang dapat diakses pada laman Sekretariat Kabinet JDIH.
Ditetapkannya Hari Desa dilandasi oleh pertimbangan bahwa Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala adat istiadat dan budayanya yang beraneka ragam, mempunyai peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun kesepahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mensosialisasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan yang paling utama dan paling dekat dengan masyarakat dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia guna mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian tercantum dalam Perpres tersebut.
Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keputusan Presiden 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. (DAN)
NewsRoom.id









