Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawasan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pemantauan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian kendala penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut yang dapat diakses pada laman https://www.satgas.go.id/index.php/id/satgas-pengawasan-pelaksanaan-pekan-olahraga-nasional-ke-21-tahun-tahun-2024-di-provinsi-jateng-dan … Sekretariat Kabinet JDIH.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Bantuan Pelaksanaan dan Pelaksana Bidang Bantuan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet bertugas sebagai anggota Pelaksana Bidang Bantuan Pelaksanaan.

“Satuan Tugas Pemantauan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 2.

Tugas Direktur adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana dan memberikan arahan kepada Pelaksana untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024.

Sementara itu, tugas Pelaksana Sektor Bantuan Pelaksanaan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis Direktur;
b. mengambil langkah-langkah koordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024;
c. mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terpadu untuk mengatasi kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024; dan
d.memantau pelaksanaan PON dan Peparnas Tahun 2024.

Maka tugas Pelaksana Sektor Bantuan Pemerintahan adalah:
a. memberikan bantuan hukum dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024 melalui pemantauan, bimbingan, penelaahan, dan pembinaan;
c. melaksanakan bantuan pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.memantau pelaksanaan PON dan Peparnas Tahun 2024.

“Satuan Tugas Pemantauan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keputusan Presiden 24/2024 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024. (DAN)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami
Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.
Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan
30 Calon Pelatih Sepak Bola Banda Aceh Ikuti Kursus Lisensi D Nasional PSSI
Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris
Apakah Kalender Beauty Advent Masih Layak Dibeli?
Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun
Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 05:21 WIB

Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami

Kamis, 13 November 2025 - 04:50 WIB

Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.

Kamis, 13 November 2025 - 04:18 WIB

Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan

Kamis, 13 November 2025 - 03:48 WIB

30 Calon Pelatih Sepak Bola Banda Aceh Ikuti Kursus Lisensi D Nasional PSSI

Kamis, 13 November 2025 - 03:17 WIB

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 November 2025 - 01:13 WIB

Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Kamis, 13 November 2025 - 00:11 WIB

Terbukti Kelola Tempat Karaoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Headline

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 Nov 2025 - 03:17 WIB