Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Pembentukan Satgas tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pemantauan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian kendala penyelenggaraan.
“Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional ke-17 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut yang dapat diakses pada laman https://www.satgas.go.id/index.php/id/satgas-pengawasan-pelaksanaan-pekan-olahraga-nasional-ke-21-tahun-tahun-2024-di-provinsi-jateng-dan … Sekretariat Kabinet JDIH.
Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Bantuan Pelaksanaan dan Pelaksana Bidang Bantuan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet bertugas sebagai anggota Pelaksana Bidang Bantuan Pelaksanaan.
“Satuan Tugas Pemantauan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 2.
Tugas Direktur adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana dan memberikan arahan kepada Pelaksana untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024.
Sementara itu, tugas Pelaksana Sektor Bantuan Pelaksanaan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis Direktur;
b. mengambil langkah-langkah koordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024;
c. mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terpadu untuk mengatasi kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024; dan
d.memantau pelaksanaan PON dan Peparnas Tahun 2024.
Maka tugas Pelaksana Sektor Bantuan Pemerintahan adalah:
a. memberikan bantuan hukum dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024 melalui pemantauan, bimbingan, penelaahan, dan pembinaan;
c. melaksanakan bantuan pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan PON dan Peparnas Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.memantau pelaksanaan PON dan Peparnas Tahun 2024.
“Satuan Tugas Pemantauan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keputusan Presiden 24/2024 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024. (DAN)
NewsRoom.id









