Senyum Penuh Kehormatan! KemenPAN RB Buka Kesempatan Seleksi PPPK, Cek Kategorimu di Sini!

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tentu saja, hal ini memberikan angin segar terkait peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran ini merinci kategori tenaga honorer yang berpeluang tinggi untuk diangkat menjadi PPPK.

Jadi, tidak perlu khawatir dengan masa depan, karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer melalui pengangkatan ini.

Jadi apa saja kategorinya? Simak di bawah ini:

1. Memiliki status THK II (Tenaga Honorer Golongan II) yang terdaftar dalam database BKN

2. Mendapatkan honorarium

3. Ditunjuk pada level terendah oleh unit kerja

4. Telah bekerja minimal satu tahun

5. Usia minimum dua puluh tahun dan maksimum 56 tahun.

Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, selamat.

Karena Anda memiliki kesempatan emas untuk menjadi PPPK.

Namun perlu dicatat, pengangkatan ini tetap akan melalui seleksi PPPK 2024.

Jadi, mulai sekarang, persiapkan dirimu sebaik-baiknya.

Setelah diangkat menjadi PPPK, Anda berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan hak dan jaminan lainnya sesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Bagi seluruh pegawai honorer, khususnya yang sudah terverifikasi BKN, jangan lewatkan kesempatan ini.

Segera persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.***

NewsRoom.id

Berita Terkait

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali
Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:52 WIB

Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB