NewsRoom.id – Pemerintah dan DPR jadwalkan rapat kerja
UU Pilkada Tiba-tiba Direvisi, Rabu
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Rapat kerja dadakan ini digelar guna membahas Putusan Pengadilan.
Undang-Undang Tata Negara (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kelonggaran ambang batas
pencalonan kepala daerah.
“Ya, pada saat yang sama ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang
Pasal 40 Pilkada, itu saja. Pasal 40. Itu yang kemudian menjadi salah satunya.
“Materinya akan dibahas besok,” kata Wakil Ketua Baleg tersebut.
DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).
Awiek, panggilan akrab Baidowi, tak menjawab jelas saat ditanya soal ini.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menghambat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Baleg tentu juga akan menyoroti putusan MK dalam
untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ini,” kata Awiek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, revisi UU Pilkada akan…
dilakukan dalam sekejap.
Rapat kerja akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat
Panitia Kerja (Panja) akan membahas revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan
diputuskan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai upaya revisi UU Pilkada
Hal ini bertujuan agar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat serta-merta dilaksanakan.
berlaku untuk pemilihan daerah tahun 2024.
“Ya sudah, coba kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Kalau ini tidak ada…
(sudah dibahas). Padahal sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Kenapa tiba-tiba ada RUU Pilkada?” kata
Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa.
Mungkin melanggar konstitusi
Apakah tipu daya pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secara hukum?
Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sifat final putusan MK tersebut bahkan merupakan amanat UUD 1945, hasil dari
Perubahan ketiga secara tegas disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1).
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama dan
yang terakhir yang keputusannya final untuk diuji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan mengenai kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran lembaga negara, dan/atau lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
partai politik, dan menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum,” katanya.
ayatnya.
Terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki peran apa pun.
memerintahkan revisi pasal-pasal tentang nominasi yang telah diputuskan
inkonstitusional dalam UU Pilkada, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan
DPR tidak memiliki dasar hukum.
Selama ini kalau tidak ada klausul khusus dari Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan suatu peraturan perundang-undangan,
putusan Mahkamah Konstitusi, maka putusan tersebut secara otomatis mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Hal ini berbeda dengan saat Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
bersyarat. Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi memerintahkan
perbaikan dalam 2 tahun.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas
DPR, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyampaikan pengaturan lebih lanjut mengenai
angka ambang batas parlemen yang relevan dengan pembentukan
undang-undang, pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Pemilu agar
menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Feri Amsari pun sependapat dengan hal ini.
menyatakan putusan MK terkait ambang batas calon kepala daerah harus dilaksanakan
berlaku sejak saat dibaca.
Pasalnya, putusan MK saat ini belum memuat ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan.
pembacaan putusan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini berlaku sejak dibacakan, sehingga secara otomatis…
akan digunakan untuk menentukan persyaratan penetapan calon pada tahun 2024,” ujarnya.
Ferry ke Kompas.com, Selasa.
“Selain itu, keputusan tersebut tidak menyebutkan adanya penundaan pelaksanaannya,
“Karena hal itu sudah pasti sedang dilaksanakan sekarang,” lanjutnya.
Ferry juga mengatakan, putusan MK itu terkait dengan ambang batas pencalonan kepala negara.
wilayah tersebut merupakan keputusan positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di
Indonesia karena meminimalisir kemungkinan pemilihan kepala daerah hanya diikuti oleh calon saja
Sarjana.
“Jadi ini merupakan sebuah keputusan yang bisa disambut baik karena memang
menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan mencoba memainkannya
pemilih,” kata Feri.
NewsRoom.id