NewsRoom.id -Selain Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Alwin Basri (AB) juga kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan RMOL, setelah Ibu Ita masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, ternyata Alwin Basri yang merupakan suami Ibu Ita turut duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Senada dengan Ibu Ita, Alwin Basri juga menutup mukanya saat wartawan hendak mengambil gambar dirinya saat duduk bersama saksi lain yang dipanggil KPK.
Namun, belum diketahui apakah Alwin Basri akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Mengingat agenda pemeriksaan KPK terkait pemeriksaan Alwin Basri belum dirilis.
Sementara itu, Ibu Ita sudah diperiksa sejak pukul 08.59 WIB. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ibu Ita masih diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Ibu Ita tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Selasa (30/7). Hal itu karena Ibu Ita tengah menghadiri rapat paripurna di DPRD. Atas hal itu, Ibu Ita meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang.
Selain itu, pada hari yang sama, Selasa (30/7), penyidik juga memeriksa Alwin Basri (AB) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sementara itu, pada Rabu (31/7), penyidik juga telah memeriksa 2 tersangka, namun masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya adalah, Kepala Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P. Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kepada wartawan, kedua orang yang dimaksud mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sejak 11 Juli 2024, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan kepada PNS untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Terkait kasus tersebut, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat yang digeledah adalah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jateng, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor partai lainnya yang berlokasi di
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing instansi, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan tulisan tangan, uang senilai kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan jam tangan yang diduga terkait dengan perkara dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Semarang Ibu Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).
NewsRoom.id