NewsRoom.id -Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung, Supianto.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Spt (Supianto) dalam kasus ini. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penyidik menduga Supianto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020, berkolusi dengan berbagai pihak dalam penyusunan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja negara (RKAB).
Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan terhadap evaluasi usulan RKAB.
Atas perbuatannya, Supianto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saudara Spt akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Agung,” terang Harli.
Supianto terlihat menutupi wajahnya saat petugas membawanya keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, ia berusaha menghindari sorotan kamera wartawan.
Terkait kasus yang sama, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku.
NewsRoom.id









