Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Pakaian Bisa Menang Di Musim Kelelahan
Terobosan Kuantum Membuka Potensi “Material Ajaib” untuk Elektronika Masa Depan
Ilmuwan Baru Saja Mewujudkan AI dengan Kecepatan Cahaya
Study Tour SMA Babussalam, USK Jelaskan Profil Kampus dan Jalur Penerimaan Siswa
Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg
Ilmuwan Ungkap Rahasia Jamur dari Kapal Era Perang Saudara yang Tenggelam
Peneliti Ungkap Mekanisme Penyembuhan Otot yang Sangat Cepat
Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 05:35 WIB

Bagaimana Pakaian Bisa Menang Di Musim Kelelahan

Sabtu, 22 November 2025 - 05:04 WIB

Terobosan Kuantum Membuka Potensi “Material Ajaib” untuk Elektronika Masa Depan

Sabtu, 22 November 2025 - 04:32 WIB

Ilmuwan Baru Saja Mewujudkan AI dengan Kecepatan Cahaya

Sabtu, 22 November 2025 - 04:02 WIB

Study Tour SMA Babussalam, USK Jelaskan Profil Kampus dan Jalur Penerimaan Siswa

Sabtu, 22 November 2025 - 03:31 WIB

Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg

Sabtu, 22 November 2025 - 00:24 WIB

Peneliti Ungkap Mekanisme Penyembuhan Otot yang Sangat Cepat

Jumat, 21 November 2025 - 23:53 WIB

Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIB

Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana Pakaian Bisa Menang Di Musim Kelelahan

Sabtu, 22 Nov 2025 - 05:35 WIB

Headline

Ilmuwan Baru Saja Mewujudkan AI dengan Kecepatan Cahaya

Sabtu, 22 Nov 2025 - 04:32 WIB