Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Catatan Timberwolves: McDaniels, Randle, Garnett
Wawancara yang terkadang kasar dengan Larian Studios tentang Divinity
Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.
Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari
Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan
Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL
6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:26 WIB

Catatan Timberwolves: McDaniels, Randle, Garnett

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:54 WIB

Wawancara yang terkadang kasar dengan Larian Studios tentang Divinity

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:24 WIB

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:53 WIB

Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:22 WIB

Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Berita Terbaru

Headline

Catatan Timberwolves: McDaniels, Randle, Garnett

Jumat, 26 Des 2025 - 13:26 WIB

Headline

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Des 2025 - 12:24 WIB