Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa
Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan
Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?
Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW
Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya
Tentara Israel meningkatkan serangan terhadap warga sipil, lusinan lusinan di Gaza
Batu Mars Mars yang aneh mungkin memiliki instruksi terkuat dari kehidupan kuno
Trailer Deathwatch 'adalah Slaughterfest yang gelap

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:57 WIB

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa

Rabu, 17 September 2025 - 10:55 WIB

Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan

Rabu, 17 September 2025 - 07:49 WIB

Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?

Rabu, 17 September 2025 - 06:16 WIB

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Rabu, 17 September 2025 - 05:14 WIB

Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya

Rabu, 17 September 2025 - 03:10 WIB

Batu Mars Mars yang aneh mungkin memiliki instruksi terkuat dari kehidupan kuno

Rabu, 17 September 2025 - 01:06 WIB

Trailer Deathwatch 'adalah Slaughterfest yang gelap

Selasa, 16 September 2025 - 23:02 WIB

Bos Sephora menekankan bahwa pengecer dapat menciptakan permintaan pasar

Berita Terbaru

Headline

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:57 WIB

Headline

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Rabu, 17 Sep 2025 - 06:16 WIB