Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Pola Glasial Mengejutkan yang Tersembunyi di Mars
750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan
Kemenag Aceh Salurkan Bantuan kepada ASN Terdampak Banjir di Pidie-Pidie Jaya
Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Skandal Gus Yahya, Ada TPPU Mardani H Maming
Data Black Friday Menunjukkan Penjualan Online Kuat, Hasil Toko Bervariasi
Bahan Hibrid Aneh Yang Dapat Meningkatkan Komputasi Fotonik
Prediksi Fisika Paling Aneh: Peneliti Mengusulkan Cara untuk Akhirnya “Melihat” Kehangatan Ruang Vakum
Bahlil Sebut Sebelumnya Negara Maju Juga Sempat Viral Babat Hutan Lagi Usai Banjir Bandang Melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 06:25 WIB

Ilmuwan Menemukan Pola Glasial Mengejutkan yang Tersembunyi di Mars

Minggu, 30 November 2025 - 05:54 WIB

750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan

Minggu, 30 November 2025 - 05:23 WIB

Kemenag Aceh Salurkan Bantuan kepada ASN Terdampak Banjir di Pidie-Pidie Jaya

Minggu, 30 November 2025 - 04:52 WIB

Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Skandal Gus Yahya, Ada TPPU Mardani H Maming

Minggu, 30 November 2025 - 02:48 WIB

Data Black Friday Menunjukkan Penjualan Online Kuat, Hasil Toko Bervariasi

Minggu, 30 November 2025 - 01:46 WIB

Prediksi Fisika Paling Aneh: Peneliti Mengusulkan Cara untuk Akhirnya “Melihat” Kehangatan Ruang Vakum

Minggu, 30 November 2025 - 01:15 WIB

Bahlil Sebut Sebelumnya Negara Maju Juga Sempat Viral Babat Hutan Lagi Usai Banjir Bandang Melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 23:11 WIB

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Berita Terbaru