Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi
10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal
Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!
English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London
Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum
Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia
Tidak Ada Republik Lain di NKRI!
Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi

Kamis, 27 November 2025 - 06:02 WIB

10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 05:31 WIB

Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!

Kamis, 27 November 2025 - 03:27 WIB

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 November 2025 - 02:57 WIB

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 November 2025 - 01:24 WIB

Tidak Ada Republik Lain di NKRI!

Rabu, 26 November 2025 - 23:20 WIB

Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi

Rabu, 26 November 2025 - 22:49 WIB

Ilmuwan Mengidentifikasi Gen Tunggal Pertama yang Secara Langsung Dapat Menyebabkan Penyakit Mental

Berita Terbaru

Headline

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 Nov 2025 - 03:27 WIB

Headline

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:57 WIB