Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kristen Stewart, Benicio Del Toro di antara sutradara dan aktor yang mendapat penghargaan di Malam Penghargaan SFFILM 2025
Penderitaan dan Ekstasi—Seleksi ke Tim Olimpiade Norwegia – FasterSkier
Bagaimana 4 Tim Menghindari Pajak dalam Konsep Monster Trading Jonathan Kuminga
Tokoh Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Roy Suryo Cs
Polemik Diploma Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Santi Aldama dari Grizzlies: Tidak mulai hari Sabtu
Kraken at Ducks memproyeksikan lineup
Kawat Pengabaian Pekan Sepak Bola Fantasi 17: Penendang untuk mempertimbangkan streaming

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kristen Stewart, Benicio Del Toro di antara sutradara dan aktor yang mendapat penghargaan di Malam Penghargaan SFFILM 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:57 WIB

Penderitaan dan Ekstasi—Seleksi ke Tim Olimpiade Norwegia – FasterSkier

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:26 WIB

Bagaimana 4 Tim Menghindari Pajak dalam Konsep Monster Trading Jonathan Kuminga

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Tokoh Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Roy Suryo Cs

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:24 WIB

Polemik Diploma Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:22 WIB

Kraken at Ducks memproyeksikan lineup

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:51 WIB

Kawat Pengabaian Pekan Sepak Bola Fantasi 17: Penendang untuk mempertimbangkan streaming

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20 WIB

Cameron Brink, Paige Bueckers Bereaksi Saat Rekan Tim Baru 6-Kaki-6 Terus Melakukan Dunking

Berita Terbaru