Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Tanda Peringatan Dini Alzheimer yang Tersembunyi dalam Pemindaian Otak Rutin
Bagaimana Pengecer yang Tangguh Mengatasi Krisis Arus Kas di bulan Januari
Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan
Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol
Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!
Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%
Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta
Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:48 WIB

Ilmuwan Menemukan Tanda Peringatan Dini Alzheimer yang Tersembunyi dalam Pemindaian Otak Rutin

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:17 WIB

Bagaimana Pengecer yang Tangguh Mengatasi Krisis Arus Kas di bulan Januari

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:45 WIB

Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:15 WIB

Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:43 WIB

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:40 WIB

Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:38 WIB

Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik

Berita Terbaru