Tak Ada Ampun! Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Rincian jumlah uang yang diberikan FK kepada SD antara lain, Rp1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief juga menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana AI, Amazon, dan TikTok Membawa Perubahan pada Industri Kecantikan
Arkeolog Menemukan Monumen Besar Berusia 2.250 Tahun di Bawah Kota Romawi Kuno
Mengapa Terapis AI Anda Mungkin Lebih Membahayakan Daripada Menguntungkan
Keras! Anies mengkritisi Universitas Oxford yang tidak menyebut peneliti Indonesia yang turut serta menemukan Rafflesia Hasseltii
Generasi Z Memimpin, Tren AI Sebagai Cara 'One Stop' Baru untuk Berbelanja Online
Bebas BPA? Studi Baru Menunjukkan Penggantian Populer Dapat Membahayakan Sel Manusia
Bahkan Anjing Kecil Seperti Chihuahua Membawa DNA Serigala
Perlu diketahui apakah mereka sudah menikah

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:33 WIB

Bagaimana AI, Amazon, dan TikTok Membawa Perubahan pada Industri Kecantikan

Selasa, 25 November 2025 - 08:02 WIB

Arkeolog Menemukan Monumen Besar Berusia 2.250 Tahun di Bawah Kota Romawi Kuno

Selasa, 25 November 2025 - 07:31 WIB

Mengapa Terapis AI Anda Mungkin Lebih Membahayakan Daripada Menguntungkan

Selasa, 25 November 2025 - 06:29 WIB

Keras! Anies mengkritisi Universitas Oxford yang tidak menyebut peneliti Indonesia yang turut serta menemukan Rafflesia Hasseltii

Selasa, 25 November 2025 - 04:25 WIB

Generasi Z Memimpin, Tren AI Sebagai Cara 'One Stop' Baru untuk Berbelanja Online

Selasa, 25 November 2025 - 03:23 WIB

Bahkan Anjing Kecil Seperti Chihuahua Membawa DNA Serigala

Selasa, 25 November 2025 - 02:20 WIB

Perlu diketahui apakah mereka sudah menikah

Selasa, 25 November 2025 - 00:48 WIB

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan

Berita Terbaru