NewsRoom.id -Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan hukuman ringan kepada terdakwa korupsi karena berperilaku santun disesalkan banyak pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, para koruptor telah mengurangi hak-hak ekonomi masyarakat melalui perbuatannya, tetapi dijatuhi hukuman ringan berdasarkan kesopanan di pengadilan, bukan fakta hukum.
“Kami sangat menyayangkan majelis hakim memberikan vonis ringan kepada seorang koruptor yang jelas-jelas telah merampas hak ekonomi masyarakat karena yang bersangkutan berlaku santun,” kata Nasir.
Majelis hakim, kata Nasir, harus mengedepankan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai perbuatan terdakwa. Bukan menghukum terdakwa korupsi dengan penilaian etik.
“Bukan berarti kita tidak menghargai kepatutan terdakwa. Di mana keadilan kalau kepatutan sudah menjadi “ukuran”, sedangkan kerugian negara dan perekonomian negara “dibarter” dengan kepatutan,” pungkas Nasir.
NewsRoom.id









