Tanggapi Putusan MK dan Demonstrasi Massa, Jokowi Lebih Suka Wawancara “Set-up” Tanpa Wartawan

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dalam sepekan, Presiden Joko Widodo memberikan dua pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikemas dalam bentuk wawancara doorstop atau interogasi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pertama, pada 21 Agustus 2024, Kepala Negara mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Enam hari kemudian, tepatnya pada 27 Agustus 2024, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Pilkada hasil revisi oleh DPR RI.

Dua isu yang ditanggapi Jokowi itu masih terkait kontestasi Pilkada 2024, di mana putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sempat ingin dicalonkan menjadi calon gubernur Jawa Tengah, meski usianya belum cukup.

Kedua pernyataan tersebut diunggah di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden dan akun Instagram Presiden Jokowi @jokowi.

Sekadar informasi, di kalangan wartawan, doorstop adalah wawancara spontan atau dadakan yang dilakukan wartawan dengan narasumber.

Menariknya, dua pernyataan pers Presiden Jokowi dengan konsep doorstop itu tidak melibatkan wartawan media massa yang biasa meliput kawasan Istana Kepresidenan.

Hanya beberapa alat perekam dan mikrofon yang terlihat di kamera selama sesi wawancara.

Tidak ada mikrofon berlogo radio, logo televisi, alat perekam, maupun telepon genggam yang biasa digunakan wartawan televisi, radio, media cetak, maupun media daring untuk merekam pernyataan Presiden.

Maka tak terdengar lagi suara riuh wartawan yang berlomba mengajukan pertanyaan kepada Kepala Negara.

Yang terdengar hanyalah suara sejumlah pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden yang mengajukan satu dua pertanyaan.

Sementara itu, pada dua hari tersebut sejumlah wartawan Istana Kepresidenan berada di ruang pers Istana Kepresidenan sejak pagi hingga sore untuk berjaga-jaga apabila ada kegiatan mendadak dari Presiden beserta jajarannya yang memerlukan peliputan langsung.

Namun, wartawan di ruang pers Istana tidak diundang atau diberitahu bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pernyataan pers.

Padahal, biasanya ketika pejabat negara hendak melakukan wawancara doorstop di pilar-pilar Istana Kepresidenan, wartawan selalu mendapat informasi dari pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden.

Misalnya saja saat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hendak memberikan pernyataan pada 6 Juni 2024 dan 8 Juli 2024.

Saat itu, wartawan di ruang pers Istana diminta bersiap menunggu kedatangan Prabowo untuk melakukan doorstop.

Contoh lain, ketika Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir ingin memberikan pernyataan terkait Piala Presiden pada 10 Juli 2024.

Meski waktu sudah menunjukkan pukul 19.00 WIB, wartawan Istana Kepresidenan yang masih berada di ruang pers Istana dipanggil untuk melakukan doorstop di pilar Istana.

Sentimen negatif netizen

Sementara itu, dua sesi doorstop Presiden Jokowi pada 21 dan 27 Agustus sama-sama diunggah dalam bentuk gulungan video di akun Instagram resmi @jokowi.

Kedua video tersebut mendapat banyak tanggapan negatif dari netizen.

Netizen mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan namun tak ada wartawan yang sibuk mengajukan pertanyaan.

Ada pula komentar yang menanyakan di mana letak mikrofon televisi, yang biasanya terlihat berjejer saat Kepala Negara memberikan keterangan pers.

“Konsep ini seperti membuat konten, Pak.” kata akun @adid_maulana.

“Mengapa begitu sepi?” tulis akun @bernIyta.

“Fakta menarik: orang yang mewawancarai saya bukanlah seorang jurnalis sungguhan. Ia adalah seorang pegawai negeri sipil istana.” kata akun @dhiofaiz.

Kompas.com telah mengonfirmasi terkait pernyataan pers Presiden Jokowi yang terkesan disampaikan dengan konsep doorstop kepada Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, M Yusuf Permana.

Yusuf mengatakan, pernyataan Presiden dimaksudkan untuk memberikan informasi.

Ia juga menepis anggapan bahwa wawancara itu merupakan jebakan.

“Ini jebakan ya? Nggak ngasih informasi?” kata Yusuf melalui pesan singkat, Kamis (29/8/2024).

Sejak awal tahun 2024

Kompas.com mencatat, keterangan pers Presiden Jokowi yang dikemas dengan konsep doorstop sebelumnya telah disampaikan pada 24 Januari 2024.

Saat itu, Presiden menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan staf biro pers Istana.

Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan mendukung calon tertentu pada pemilihan umum.

Secara kebetulan, saat itu putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sedang ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Presiden kemudian mengatakan, pernyataan tersebut disampaikannya karena ada wartawan yang menanyakan apakah menterinya diperbolehkan berkampanye atau tidak.

“Tadi ada pertanyaan dari wartawan, menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi kemudian mengambil karton putih besar yang telah disediakan Biro Pers Sekretariat Presiden.

Pada karton putih tertulis peraturan-peraturan yang menjadi dasar pernyataannya.

“Ini saya tunjukkan,” ujar Jokowi seraya mengambil kardus tersebut dan memperlihatkannya.

Kepala Negara kemudian membacakan aturan tertulis yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara jelas disebutkan pada Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.

“Itulah yang saya sampaikan terkait ketentuan Undang-Undang Pemilu, jangan dibawa-bawa,” lanjut Presiden.

Jokowi kemudian menunjukkan kardus lain yang berisi Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dijelaskan, kampanye dan pemilihan umum yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas perkantoran kecuali fasilitas keamanan, dan mengambil cuti di luar tanggung jawab negara.

Jadi menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, aturan yang ada sudah jelas. Presiden Jokowi pun meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan dari pernyataannya itu ke hal-hal yang lain.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Sistem Lalu Lintas Otak Anda Mendukung Pikiran dan Memori
Komputasi Kuantum Generasi Berikutnya: Perpaduan Atom dan Inovasi Fotonik
Tak Ada Ampun Untuk Apple, Amazon Patahkan Harga MacBook Air 2024 Untuk Black Friday
Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini
Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis
Tornado Magnetik Mengungkap Rahasia Tergelap Jupiter
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka
Politik | Edisi 30 November 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 03:33 WIB

Bagaimana Sistem Lalu Lintas Otak Anda Mendukung Pikiran dan Memori

Sabtu, 30 November 2024 - 02:31 WIB

Komputasi Kuantum Generasi Berikutnya: Perpaduan Atom dan Inovasi Fotonik

Sabtu, 30 November 2024 - 00:25 WIB

Tak Ada Ampun Untuk Apple, Amazon Patahkan Harga MacBook Air 2024 Untuk Black Friday

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WIB

Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini

Jumat, 29 November 2024 - 21:18 WIB

Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis

Jumat, 29 November 2024 - 19:45 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka

Jumat, 29 November 2024 - 18:43 WIB

Politik | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Diskon $1.300 Frame TV, Kini dengan Harga Terendah Sepanjang Masa

Berita Terbaru