NewsRoom.id – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK, 19 tahun, di Kota Batu, Jawa Timur. Ia diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di sebuah tempat ibadah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berencana melakukan teror bom bunuh diri di salah satu tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berkekuatan tinggi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, tim Densus bersama Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Tim dari Laboratorium Forensik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Rumah ini masih kontrakan, informasi sementara kontraknya 2 tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 botol cairan peledak berdaya ledak tinggi. Selain itu ditemukan pula satu buah ketapel dan 1 toples yang berisi Gotri.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
NewsRoom.id