Tersangka Korupsi E-KTP Miryam Dibebaskan, Tinggalkan KPK

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Usai diperiksa hampir 7 jam sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) bungkam.

Pantauan RMOL, Miryam menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setelah hampir 7 jam diperiksa, Miryam tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. Ia selalu menundukkan kepala saat keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Miryam tak hadir saat dipanggil tim penyidik ​​sebagai tersangka, Jumat (9/8) lalu.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama 3 orang lainnya yaitu Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Implementasi KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi e-KTP.

Sementara itu, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sementara itu, tersangka Paulus Tannos masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra pimpinan Paulus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga memperkaya diri sendiri sebesar 1,2 juta dolar AS.

Sementara itu, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar US$20 ribu dan Rp10 juta.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Mengembangkan Cara yang Lebih Efisien Untuk Mengekstraksi Unsur Tanah Langka Di Tengah Ketegangan Perdagangan Global
Tersandung isu gelar doktor palsu, Arsul Sani dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi
Apakah Perekonomian Konsumen Sedang Menuju Badai Sempurna?
Ilmuwan Bingung dengan Daerah Aneh Pembentuk Bintang di Pusat Bima Sakti
Dari Plastik ke Air Murni: Ilmuwan Mengubah Sampah Menjadi Katalis Super
Laporan Narvar Menemukan Dua Pertiga Pembeli Merasa Stres Setelah Melakukan Pembelian
Kebiasaan Sehari-hari yang Mudah Ini Dapat Menjauhkan Penyakit Alzheimer Selama Bertahun-Tahun
Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Cara yang Lebih Efisien Untuk Mengekstraksi Unsur Tanah Langka Di Tengah Ketegangan Perdagangan Global

Kamis, 13 November 2025 - 19:17 WIB

Tersandung isu gelar doktor palsu, Arsul Sani dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 17:44 WIB

Apakah Perekonomian Konsumen Sedang Menuju Badai Sempurna?

Kamis, 13 November 2025 - 17:13 WIB

Ilmuwan Bingung dengan Daerah Aneh Pembentuk Bintang di Pusat Bima Sakti

Kamis, 13 November 2025 - 16:43 WIB

Dari Plastik ke Air Murni: Ilmuwan Mengubah Sampah Menjadi Katalis Super

Kamis, 13 November 2025 - 13:07 WIB

Kebiasaan Sehari-hari yang Mudah Ini Dapat Menjauhkan Penyakit Alzheimer Selama Bertahun-Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 12:36 WIB

Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Berita Terbaru

Headline

Apakah Perekonomian Konsumen Sedang Menuju Badai Sempurna?

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:44 WIB