NewsRoom.id -Usai diperiksa hampir 7 jam sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) bungkam.
Pantauan RMOL, Miryam menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Setelah hampir 7 jam diperiksa, Miryam tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. Ia selalu menundukkan kepala saat keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Miryam tak hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka, Jumat (9/8) lalu.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama 3 orang lainnya yaitu Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Implementasi KTP Elektronik.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi e-KTP.
Sementara itu, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sementara itu, tersangka Paulus Tannos masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra pimpinan Paulus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga memperkaya diri sendiri sebesar 1,2 juta dolar AS.
Sementara itu, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar US$20 ribu dan Rp10 juta.
NewsRoom.id









