NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penyidik telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Ia merupakan istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain Olivia, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik tengah memeriksa dua saksi terkait proses perizinan pertambangan di Maluku Utara. Baru-baru ini, perizinan pertambangan mengungkap fakta baru dalam persidangan yang menyeret Abdul Gani Kasuba.
“Kami sedang menyelidiki izin pertambangan di Maluku Utara,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sementara itu, Olivia Bachmid seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/8) enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. “Tanya saja pada penyidik,” tegas Olivia seraya meninggalkan kantor KPK.
KPK saat ini tengah memproses hukum terhadap Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas dugaan tindak pidana korupsi. Muhaimin masih ditahan penyidik KPK.
Sementara itu, Abdul Gani disidangkan atas dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta proyek perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin diduga memberi suap Rp 7 miliar kepada Abdul Gani untuk pengurusan perizinan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Suap diberikan Muhaimin langsung kepada Abdul Gani, melalui ajudannya, dan ditransfer ke salah satu rekening.
Suap tersebut terkait proyek di Departemen PUPR, izin usaha pertambangan (IUP), dan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
NewsRoom.id









