NewsRoom.id – Sebuah rekaman video seorang konsumen yang protes karena dimintai biaya admin sebesar Rp5.000 saat mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di kawasan Denpasar menjadi viral di media sosial.
Tampaknya konsumen kemudian mempertanyakan aturan biaya admin yang dianggap tidak lazim dalam pembelian bahan bakar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, operator perempuan itu berdalih, aturan itu sudah berlaku di SPBU-SPBU di daerah lain.
Konsumen tersebut ngotot tidak membayar apabila operator wanita tersebut tidak menunjukkan aturan tertulis terkait biaya admin sebesar Rp5 ribu.
Video berdurasi 27 detik itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (13/8/2024).
Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat 185 ribu kali.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin (12/8/2024).
Demikian disampaikan Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relations & CSR Regional Jatimbalinus PT.Pertamina Patra Niaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
“Tim dari PT.Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung di SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator terkait serta mengecek CCTV di SPBU sesuai laporan pengaduan dari konsumen,” kata Ahad, dikutip dari TribunBali.com.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya pelayanan yang melanggar SOP yang ditetapkan.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta pihak SPBU memberikan klarifikasi perihal kejadian operator yang melanggar SOP.
“Sebagai tindak lanjut, PT.Pertamina meminta pihak SPBU untuk membuat laporan klarifikasi terkait kejadian tersebut dan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.
“Pertamina memastikan para supervisor dan operator di SPBU memahami dan mematuhi ketentuan serta standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengelola SPBU PERTAMINA.
Klarifikasi
Kasus ini pun menjadi perhatian Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar yang mendatangi SPBU dan memanggil operator terkait, Selasa (13/8/2024).
Pertemuan antara polisi dan manajemen SPBU digelar di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.
Tak lama kemudian, kedua operator wanita yang bersangkutan dan seorang staf pria berseragam hitam meninggalkan SPBU dan menuju Mapolresta Denpasar.
Diketahui, staf laki-laki tersebut merupakan mandor SPBU bernama Nyoman Sukirta.
Ia mengatakan tidak ada aturan terkait pemungutan biaya admin di SPBU.
Oleh karena itu, menurut Nyoman Sukirta, tindakan meminta uang Rp5 ribu hanya inisiatif dari operator yang bersangkutan.
“Ini kejadian di sini, tapi saya tidak tahu persisnya. Saya tidak di sini. Tidak ada (kebijakan administrasi Rp 5 ribu). Dari sisi manajemen, tidak ada masalah dengan pungutan itu, tidak ada. Itu hanya inisiatif dari operator,” katanya saat menuju kantor polisi bersama anggota Bareskrim.
Sebelumnya, Nyoman Sukirta juga telah memberikan pernyataan lewat video yang berisi permintaan maaf terkait kasus tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas masukannya. Kami dari SPBU sudah memberikan arahan kepada operator terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam video klarifikasi.
NewsRoom.id