NewsRoom.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
(DPR) merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
(21/8/2024), sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
Namun, langkah yang diambil Baleg tersebut menuai respon negatif dari sejumlah pihak.
Warga Jakarta merasa dirugikan dalam pemilu
Ketua Pemilihan Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan ambang batas
Pencalonan kepala daerah tak lagi berdasarkan suara partai sebesar 25 persen
politik/gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen
Kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah
independen/perorangan/non-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan
Pasal 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan calon gubernur DKI Jakarta hanya
membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperbolehkan PDI-P mengajukan calon sendiri dalam pemilihan kepala daerah.
Jakarta 2024 setelah 12 partai politik diborong untuk mendukung Ridwan Kamil dan
Suswono sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Jakarta.
Namun, Baleg mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan aturan tersebut.
ambang batas pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Baleg menyiasatinya dengan hanya menerapkan relaksasi ambang batas.
bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD.
Ambang batas perolehan kursi DPRD sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu legislatif tetap sama.
berlaku bagi partai politik yang mempunyai kursi di DPRD.
Dengan adanya aturan ini, PDI-P kembali tidak bisa mengajukan calon di Jakarta karena
Partai-partai lain juga bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung
Ridwan Kamil dan Suswono.
Pasangan calon yang diusung KIM Plus juga bersaing dengan calon independen,
yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Membatasi pilihan kandidat
Seorang warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, bernama Ari (40) mengaku menyesalkan hal tersebut.
langkah yang diambil Baleg.
Ia yakin hal ini akan membatasi pilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
Gubernur Jakarta yang akan dipilih kemudian.
“Ya kalau saja Ridwan Kamil dan Dharma (mau maju di Pilgub DKI)
“Tidak ada pilihan. Pilihannya terbatas,” kata Ari kepada Kompas.com, Rabu.
(21/8/2024).
Jika Pilgub DKI 2024 Hanya Ada Dua Calon yang Bersaing, Ari
mengakui hal ini dapat mengurangi minatnya dalam memberikan hak
suaranya.
“Kalau cuma Ridwan Kamil (dan) Dharma, suaranya fifty-fifty. Bingung juga mau gimana.
pilih atau tidak? Karena tidak ada pilihan lagi. Sebelumnya, warga di sini
“Saya ingin mendukung Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” kata perempuan yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri itu.
sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Membuatku kesal
Nawang Wulan, warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, mengaku kesal
Strategi Baleg untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya kesal (dengan langkah Baleg) karena MK sudah memutuskan, tapi kenapa DPR…
“Malah diubah lagi, tidak berpihak ke rakyat,” kata Wulan saat dihubungi
Kompas.com, Rabu.
Menurut Wulan, langkah Baleg yang menganulir putusan MK tersebut merupakan cerminan perilaku
negatif terhadap masyarakat.
Membuatku kesal
Nawang Wulan, warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, mengaku kesal dengan strategi Baleg yang berupaya mengakali putusan MK.
“Saya kesal (dengan langkah Baleg) karena MK sudah memutuskan tapi DPR mengubahnya lagi, itu tidak berpihak kepada rakyat,” kata Wulan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Menurut Wulan, langkah Baleg yang menganulir putusan MK tersebut merupakan cerminan perilaku
negatif terhadap masyarakat.
Ibu rumah tangga ini merasa partai penguasa tidak kenal ampun
untuk mendapatkan kekuasaan.
“Sepertinya ada perebutan kekuasaan. Karena anak Jokowi sudah tidak menjabat sebagai wakil presiden lagi,
“Presiden, mengapa negeri ini terlihat kacau, tidak jelas?”
kata Wulan.
Presiden buruk bagi demokrasi
Warga Ciganjur, Jakarta Selatan, bernama Bimo (31) memprotes tindakan Baleg tersebut.
DPR membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merasa seolah-olah DPR berulang kali berusaha mengakali dan menyingkirkannya.
hukum.
“Keputusan DPR ini menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Indonesia,” katanya.
Indonesia dan juga semakin menunjukkan kemunduran proses bernegara kita
dan demokrasi,” jelas Bimo kepada Kompas.com, Rabu.
Bimo berharap masyarakat tidak apatis terhadap situasi politik saat ini.
semakin mengkhawatirkan.
“Harapannya masyarakat bisa lebih vokal dalam menyuarakan protesnya.”
kesewenang-wenangan DPR dan pemerintah untuk mendengarkan rakyat,”
katanya.
Peraturan negara mudah disesuaikan
Rifqi (29), warga Koja, Jakarta Utara, kaget dengan perbuatannya.
oleh Badan Legislasi DPR.
Pekerja swasta percaya bahwa peraturan negara saat ini sangat mudah untuk dipatuhi.
diatur menurut keinginan partai yang berkuasa.
“Bagaimana mungkin putusan Mahkamah Konstitusi bisa begitu mudah dimanipulasi,” jelas Rifqi, Rabu.
Rifqi mengatakan, tindakan mendadak Baleg DPR dalam merevisi UU Pilkada
merevisi putusan Mahkamah Konstitusi adalah tindakan pembangkangan.
Menurutnya, DPR seharusnya tidak melakukan hal tersebut.
“Ya, tentu saja itu tidak baik bagi iklim demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya…
kekuatan tertinggi,” tambahnya.
NewsRoom.id