NewsRoom.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi singkat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia sekaligus mantan anggota DPR RI itu pun tampak terkejut dengan kabar tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya terserah semua orang. Lakukan saja apa yang ingin kamu lakukan. Selama kamu masih di posisimu,” kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum atau tidak sah.
PTUN Jakarta juga mengharuskan keputusan tersebut dicabut.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan PTUN tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman (kolase Tribunnews.com)
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan martabat dan kehormatannya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti sebelumnya.
PTUN juga menolak permohonan penggugat untuk menghukum Mahkamah Konstitusi membayar denda sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, keputusan tersebut belum final, karena Mahkamah Konstitusi masih dapat mengajukan banding.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan PTUN tersebut akan dibahas oleh majelis hakim MK.
Nantinya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan menentukan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN ini atau tidak.
“Besok ada RPH (Rapat Musyawarah Hakim),” kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
NewsRoom.id









