NewsRoom.id – Warga Negara Asing (WNA) China secara diam-diam melakukan aktivitas penambangan bijih emas tanpa izin di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibatnya, negara menderita kerugian akibat hilangnya cadangan emas dan perak yang jumlahnya mencapai ratusan kilogram.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sejumlah tersangka dalam kasus penambangan ilegal telah ditetapkan, termasuk warga negara Tiongkok.
Direktur Teknik dan Lingkungan, Kepala PPNS, Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi mengatakan, warga negara China tersebut berinisial YH.
Dia ditangkap pada bulan Mei 2024.
Sementara itu, lubang akibat penambangan liar mencapai 1.648,3 meter.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat ini sedang menyelidiki terowongan di lokasi penambangan.
Sehingga belum diketahui berapa banyak konsentrat yang dibuat oleh YH dan komplotannya yang telah menjadi tersangka.
NewsRoom.id