NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelaporan itu terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yakin Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menangani laporan tersebut secara profesional. Menurut dia, Dewas KPK akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Secara umum seluruh laporan akan diverifikasi, dikaji, dan dikumpulkan informasinya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alexander Marwata dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Seharusnya tidak perlu ada komunikasi langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, kata Ketua Forum Mahasiswa Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat memiliki kasus. Komunikasi Alex Marwata dengan Eko Darmanto dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Pimpinan KPK justru memberikan contoh buruk dengan menemui pihak-pihak yang diduga kuat berperkara, kata Raja.
Lebih jauh lagi, dia berharap
Dewas KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Raja.
NewsRoom.id