NewsRoom.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kali ini mengusulkan tambahan anggaran tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp26,44 triliun kepada Komisi X DPR untuk dilaporkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pagu anggaran Kemendikbud ditetapkan sebesar Rp83,19 triliun dan besaran pagu ini sesuai dengan hasil kesepakatan pada RDP yang dilaksanakan kemarin, 2-3 September,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
“Untuk menjamin terlaksananya program tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26,44 triliun,” lanjutnya.
Sementara itu, realisasi anggaran pendidikan baru terserap 16 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini pun menjadi perhatian Anggota Badan Anggaran DPR Dolfie OFP.
Ia menegaskan, konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen. Ia pun mempertanyakan hal itu karena nilai yang belum terealisasi mencapai Rp111 triliun.
“Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun yang seharusnya digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan di semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” kata Dolfie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, ia menilai sisa anggaran yang belum terserap sebesar 4 persen itu juga dapat dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan biaya pendidikan bagi sejumlah mahasiswa kurang mampu di sejumlah perguruan tinggi.
“Realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memperoleh pendidikan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, penyerapan anggaran yang kurang optimal tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga ia pun meminta agar ke depannya penyerapan anggaran sektor pendidikan ditingkatkan.
“Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran untuk mencapai 20 persen, sementara komitmen realisasinya masih kurang. Ini bisa dianggap inkonstitusional,” kata Ecky.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi pun mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan audit bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan non-K/L yang juga menerima anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
“Kami telah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengoordinasikan audit bersama terhadap anggaran pendidikan. Sebab, sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Ia mengatakan, porsi terbesar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, sebagian besar dikelola oleh kementerian/lembaga dan lembaga/lembaga nonkementerian yang tidak berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurutnya, audit bersama ini dapat berperan krusial dalam menentukan kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan pada periode pemerintahan berikutnya.
Jika melihat laporan yang diterimanya, lanjutnya, besarnya anggaran pendidikan berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Seperti masih adanya kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
Dampak dari serangkaian permasalahan tersebut, Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja Pendanaan Pendidikan. Panitia kerja ini akan memberikan rekomendasi agar kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan dapat lebih efektif dan efisien.
NewsRoom.id