NewsRoom.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk menyusun rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR. Penghargaan tersebut akan diberikan pada akhir masa jabatan.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaannya dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setuju?” tanya Ketua DPR RI Wihadi Wiyanto.
“Setuju,” jawab anggota DPT Baleg.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panitia Kerja rancangan peraturan penghargaan, Willy Aditya, mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja legislator.
Penghargaan berupa piagam dan pin diberikan secara simbolis oleh pimpinan DPR kepada perwakilan anggota fraksi.
Yang berhak menerima penghargaan tersebut adalah seluruh anggota DPR yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode atau tidak, kecuali anggota DPR yang meninggal dunia atau terlibat kasus pidana.
“Penghargaan berupa piagam dan pin diberikan kepada seluruh anggota DPR RI yang telah menyelesaikan atau belum menyelesaikan masa jabatannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,” tutur Willy.
“Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada staf pendukung sistem yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI, dan staf ahli di bidang perangkat daerah DPR RI, serta staf ahli dari fraksi-fraksi,” kata Willy.
NewsRoom.id