Apresiasi Pencabutan TAP MPRS 33/67, Idris Laena Minta TAP MPR 11/98 Dicabut Juga

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pencabutan TAP MPRS 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr. Idris Laena. Diketahui, pencabutan ketetapan tersebut ditafsirkan secara hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dinilai memberikan kebijakan yang mendukung aksi G30S/PKI tidak berlaku lagi.

Setelah pencabutan TAP MPRS 33/1967, Idris juga mendorong penghapusan TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keputusan ini dinilai secara tegas ditujukan kepada Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kasus mantan Presiden Soeharto pada Mei 2006 lalu sudah ditutup setelah terbitnya SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Jadi, MPR juga akan segera memulihkan nama baik Soeharto agar bisa juga menjadi Pahlawan Nasional sesuai dengan jasanya membangun Indonesia,” kata Idris Laena, Selasa (10/9).

Idris Laena menilai saat ini adalah saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu secara tuntas. Sebab, berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang menerbitkan SKP3 apabila ada alasan tertentu yang melatarbelakangi putusan tersebut.

Menindaklanjuti pandangan tersebut, Fraksi Golkar telah menggelar rapat pada 10 September 2024. Hasil rapat ini akan dikonsultasikan langsung dengan DPP Partai Golkar untuk langkah selanjutnya.

“Fraksi Golkar menegaskan, pencabutan Ketetapan MPR 11/1998 perlu dipertimbangkan untuk meluruskan sejarah dan menutup perdebatan terkait masa lalu yang kontroversial,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya
3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan
Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah
Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan
Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI
Tukang sapu TKA China di PT IMIP digaji puluhan juta, ada ratusan orang
Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:34 WIB

Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:32 WIB

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:27 WIB

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:56 WIB

Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:25 WIB

Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:23 WIB

Tukang sapu TKA China di PT IMIP digaji puluhan juta, ada ratusan orang

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:50 WIB

Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:19 WIB

Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Berita Terbaru