NewsRoom.id – Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan tersangka dan menahan seorang guru berinisial D (57 tahun) dalam kasus dugaan pencabulan anak. Kasus ini mencuat ke publik setelah video pelaku dan korban viral di media sosial.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Korban merupakan pelajar SMA berusia 16 tahun berinisial P. Penetapan guru D sebagai tersangka menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat paman korban pada Senin, 23 September 2024.
Kapolda Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi sebelum menetapkan guru D sebagai tersangka.
“Kami tetapkan status tersangka untuk guru berinisial D berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena tersangka berprofesi sebagai pendidik atau guru. Hari ini tersangka ditahan,” kata Deddy dalam konferensi pers, Rabu, 25 September 2024.
“Undang-Undang Perlindungan Anak itu bunyinya seperti itu. Tidak ada alasan sama sekali bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara. Meskipun tersangka dan korban sudah sepakat, tersangka tetap akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Deddy.
Deddy memaparkan kronologi singkat kasus antara tersangka dan korban. Dimulai pada tahun 2022, di mana korban menjalin hubungan dengan tersangka, hingga melakukan perbuatan tersebut.
Di awal aksinya, korban mengaku dipaksa oleh tersangka. Namun, polisi tidak menjelaskan apakah tersangka mengancam korban atau tidak. Awal mula aksi keji itu terjadi di sekolah.
“(Kepada korban,) tersangka bertindak protektif, membantu mengerjakan tugas sekolah, memberi perhatian khusus, hingga korban merasa nyaman dan perbuatan itu terjadi. Perbuatan pertama itu pada awal tahun 2022. Ada unsur pemaksaan dari tersangka kepada korban,” kata Deddy.
Lokasi dalam video tersebut berada di dalam rumah teman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, alasan pengambilan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka.
Polisi juga mengaku telah mengantongi siapa saja yang merekam video viral tersebut, termasuk orang yang menyebarkan video tersebut. Orang yang merekam video tersebut telah diperiksa.
“Kita sudah tahu siapa yang merekam dan siapa yang pertama kali menyebarkan (video itu). Iya benar, perekam video itu teman baik korban dan mereka beda sekolah,” pungkas Deddy.
NewsRoom.id