NewsRoom.id – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kedua kakinya oleh Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena berusaha melawan saat hendak dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil di tengah jalan. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak berusia empat hingga 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Yang lebih tragis, pelaku melakukan perbuatannya di rumah kontrakannya saat istrinya sedang berjualan di pasar. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam akan memukul dan membunuh korban jika tidak menuruti hawa nafsu bejatnya.
Sementara itu, pelaku melarikan diri ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat ditangkap polisi, ia dihadang oleh istri kedua pelaku.
Pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi saat hendak menuju Polres Tebo dengan berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu bersiaga melihat gerak-gerik pelaku yang ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.
Dari pengakuan pelaku, JAS (40) mengaku telah melakukan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berusia 14 tahun, korban diperkosa hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah saat istrinya berjualan di pasar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara memukul dan membunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga korban melahirkan seorang anak dari hasil perbuatan bejat pelaku,” katanya, Minggu (15/9/2024).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
NewsRoom.id