Ayah di Jambi Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun Hingga Melahirkan

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kedua kakinya oleh Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena berusaha melawan saat hendak dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil di tengah jalan. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak berusia empat hingga 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Yang lebih tragis, pelaku melakukan perbuatannya di rumah kontrakannya saat istrinya sedang berjualan di pasar. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam akan memukul dan membunuh korban jika tidak menuruti hawa nafsu bejatnya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat ditangkap polisi, ia dihadang oleh istri kedua pelaku.

Pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi saat hendak menuju Polres Tebo dengan berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu bersiaga melihat gerak-gerik pelaku yang ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Dari pengakuan pelaku, JAS (40) mengaku telah melakukan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berusia 14 tahun, korban diperkosa hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah saat istrinya berjualan di pasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara memukul dan membunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga korban melahirkan seorang anak dari hasil perbuatan bejat pelaku,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy
Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity
Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika
Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda
Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan
Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik
Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal
Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 04:26 WIB

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy

Kamis, 28 November 2024 - 03:24 WIB

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 November 2024 - 02:22 WIB

Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika

Kamis, 28 November 2024 - 00:19 WIB

Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda

Rabu, 27 November 2024 - 23:17 WIB

Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan

Rabu, 27 November 2024 - 21:44 WIB

Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Rabu, 27 November 2024 - 19:09 WIB

Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Berita Terbaru

Headline

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy

Kamis, 28 Nov 2024 - 04:26 WIB

Headline

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 Nov 2024 - 03:24 WIB