Ayah di Jambi Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun Hingga Melahirkan

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kedua kakinya oleh Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena berusaha melawan saat hendak dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil di tengah jalan. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak berusia empat hingga 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Yang lebih tragis, pelaku melakukan perbuatannya di rumah kontrakannya saat istrinya sedang berjualan di pasar. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam akan memukul dan membunuh korban jika tidak menuruti hawa nafsu bejatnya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat ditangkap polisi, ia dihadang oleh istri kedua pelaku.

Pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi saat hendak menuju Polres Tebo dengan berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu bersiaga melihat gerak-gerik pelaku yang ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Dari pengakuan pelaku, JAS (40) mengaku telah melakukan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berusia 14 tahun, korban diperkosa hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah saat istrinya berjualan di pasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara memukul dan membunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga korban melahirkan seorang anak dari hasil perbuatan bejat pelaku,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama
Meninggalkan kue dan susu untuk Santa? Berikut berapa biayanya tahun ini
Salah satu punggawa Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh menghadiri acara Maulid Nabi di Dayah Misbahus Shalihin
Nacua The Rams tampil memukau di lapangan, kembali menyerang wasit untuk mengakhiri hari yang kacau
Mantan teman sekelasnya menggambarkan penembak Brown sebagai orang yang 'brilian' tetapi sombong dan sulit
Game Gratis + Amazon Prime Untuk Steam Deck dan Perangkat Genggam Anda – 18/12/25:
Ini adalah kecepatan angin tertinggi yang tercatat dalam semalam dalam badai di Washington bagian barat
Akui Kecewa Dicopot Sebagai Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apa? Kami Menerima

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:20 WIB

4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:49 WIB

Meninggalkan kue dan susu untuk Santa? Berikut berapa biayanya tahun ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17 WIB

Salah satu punggawa Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh menghadiri acara Maulid Nabi di Dayah Misbahus Shalihin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:46 WIB

Nacua The Rams tampil memukau di lapangan, kembali menyerang wasit untuk mengakhiri hari yang kacau

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:15 WIB

Mantan teman sekelasnya menggambarkan penembak Brown sebagai orang yang 'brilian' tetapi sombong dan sulit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

Ini adalah kecepatan angin tertinggi yang tercatat dalam semalam dalam badai di Washington bagian barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:42 WIB

Akui Kecewa Dicopot Sebagai Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apa? Kami Menerima

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:11 WIB

Saya tidak dilahirkan untuk diatur

Berita Terbaru