Ayah di Jambi Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun Hingga Melahirkan

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kedua kakinya oleh Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena berusaha melawan saat hendak dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil di tengah jalan. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak berusia empat hingga 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Yang lebih tragis, pelaku melakukan perbuatannya di rumah kontrakannya saat istrinya sedang berjualan di pasar. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam akan memukul dan membunuh korban jika tidak menuruti hawa nafsu bejatnya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat ditangkap polisi, ia dihadang oleh istri kedua pelaku.

Pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi saat hendak menuju Polres Tebo dengan berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu bersiaga melihat gerak-gerik pelaku yang ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Dari pengakuan pelaku, JAS (40) mengaku telah melakukan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berusia 14 tahun, korban diperkosa hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah saat istrinya berjualan di pasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara memukul dan membunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya. “Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga korban melahirkan seorang anak dari hasil perbuatan bejat pelaku,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl
Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini
Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan
Ritel Perjalanan Afrika Telah Menjadi Hotspot Pertumbuhan Utama Bagi Lagardère
Ciuman Kemungkinan Dimulai 20 Juta Tahun Lalu Dengan Nenek Moyang Kera dan Neanderthal

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya

Rabu, 19 November 2025 - 12:52 WIB

Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Rabu, 19 November 2025 - 12:21 WIB

Dosen Perempuan Meninggal Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi dengan Pangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban

Rabu, 19 November 2025 - 10:16 WIB

Ritel Perjalanan Afrika Telah Menjadi Hotspot Pertumbuhan Utama Bagi Lagardère

Rabu, 19 November 2025 - 09:45 WIB

Ciuman Kemungkinan Dimulai 20 Juta Tahun Lalu Dengan Nenek Moyang Kera dan Neanderthal

Rabu, 19 November 2025 - 08:43 WIB

Jokowi-Arsul Sani Ibarat Bumi dan Langit

Berita Terbaru