Bagaimana Jika Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wakil Presiden?

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai jika Gibran Rakabuming Raka tak dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dan dua calon wakil presiden pengganti putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa berasal dari partai mana saja, termasuk partai yang sebelumnya tidak mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Kalau tidak dilantik tentu akan ada calon wakil presiden elektoral baru di MPR dari dua calon yang diajukan Bapak Presiden, dan bahannya bisa dari mana saja, termasuk dari partai-partai yang sebelumnya tidak mendukung,” ujarnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).

Diketahui, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak dilantik jika terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa, sebab bakal masuk dalam pasal perbuatan tercela yang bisa mencopot jabatannya.

Sekadar informasi, cuitan dari akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka itu kerap menyerang Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo atau biasa disapa Didit Prabowo yang merupakan anaknya, serta mantan istrinya Titiek Soeharto.

“Istrimu bercerai, anakmu gay, jadi dengan siapa kamu ingin merayakan Idul Fitri?” Begitulah bunyi salah satu twit @fufufafa yang berhasil discreenshot oleh netizen dan diunggah ulang di akun X @ARSIPAJA.

“Tentara dipecat, bercerai, anak-anak dibebaskan, pendukungnya radikal, partai koalisi tidak semuanya mendukung,” tulis akun Fufufafa.

“Kasihan calon presiden yang putranya adalah seorang desainer gay,” tulis akun Fufufafa.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akun Kaskus Fufafa bukan milik Wakil Presiden terpilih (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya.

“Sudah kami lacak. Ada tim yang mengecek, yang pasti itu bukan milik Mas Gibran,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (12/9/2024), dikutip dari Detik.

Meski demikian, Budi belum bisa membeberkan hasil akhir siapa pemilik akun tersebut karena penyelidikan masih berlangsung, jika ada akan segera diumumkan.

“Nanti kita cari lagi, pasti ketemu, tapi yang pasti bukan (Gibran). Nanti kalau sudah tahu siapa pemiliknya, nanti diumumkan,” katanya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru