Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Sudah Berlaku 30 Tahun: Ini Hitungan dan Kriterianya

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Pemerintah telah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah pajak atas kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah sendiri, hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo, anak buah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak pembangunan rumah sendiri bukanlah hal baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

“Jadi ini bukan PAJAK BARU. Ini sudah ada selama 30 tahun,” tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan jasa kontraktor.

“Apa tujuannya? Untuk menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor yang terutang PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” kata Yustinus.

Staf Khusus Menteri Sri Mulyuni menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN. Salah satu kriteria yang dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenai PPN Perhitungan tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

PMK tersebut juga menjelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, antara lain:

– Konstruksi utama bangunan terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, bata, baja, atau bahan serupa lainnya.

– Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. – Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pembangunan sendiri dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap.

Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pembangunannya harus selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun agar tetap masuk kategori subjek PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan beban pajak tambahan yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat berjalan baik dengan dalih mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Koleksi Pop Mart Baru Akan Hadir
Terobosan Hipersonik Dapat Memungkinkan Penerbangan Global Lebih Dari Satu Jam
Teknologi Graphene Baru Mendukung Superkapasitor Untuk Bersaing Dengan Baterai Tradisional
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen Bersinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir
Ayah Bilqis bercerita tentang perubahan sikap putrinya setelah diculik dan ditemukan di hutan suku Anak Dalam
Mengapa Kucing, Anjing, dan Bahkan Paus Terkena Penyakit Manusia
Para Astronom Mengungkap Struktur Besar Tersembunyi di Sekitar Gugus Bintang Pleiades
Pelatihan Elemenya MS Project Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK Gutama

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:35 WIB

Koleksi Pop Mart Baru Akan Hadir

Rabu, 12 November 2025 - 21:04 WIB

Terobosan Hipersonik Dapat Memungkinkan Penerbangan Global Lebih Dari Satu Jam

Rabu, 12 November 2025 - 20:33 WIB

Teknologi Graphene Baru Mendukung Superkapasitor Untuk Bersaing Dengan Baterai Tradisional

Rabu, 12 November 2025 - 20:02 WIB

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen Bersinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

Rabu, 12 November 2025 - 19:31 WIB

Ayah Bilqis bercerita tentang perubahan sikap putrinya setelah diculik dan ditemukan di hutan suku Anak Dalam

Rabu, 12 November 2025 - 16:56 WIB

Para Astronom Mengungkap Struktur Besar Tersembunyi di Sekitar Gugus Bintang Pleiades

Rabu, 12 November 2025 - 16:25 WIB

Pelatihan Elemenya MS Project Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK Gutama

Rabu, 12 November 2025 - 15:54 WIB

Kelakuan Gus Elham jauh dari sikap seorang dai

Berita Terbaru

Headline

Koleksi Pop Mart Baru Akan Hadir

Rabu, 12 Nov 2025 - 21:35 WIB