Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Sudah Berlaku 30 Tahun: Ini Hitungan dan Kriterianya

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Pemerintah telah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah pajak atas kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah sendiri, hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo, anak buah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak pembangunan rumah sendiri bukanlah hal baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

“Jadi ini bukan PAJAK BARU. Ini sudah ada selama 30 tahun,” tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan jasa kontraktor.

“Apa tujuannya? Untuk menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor yang terutang PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” kata Yustinus.

Staf Khusus Menteri Sri Mulyuni menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN. Salah satu kriteria yang dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenai PPN Perhitungan tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

PMK tersebut juga menjelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, antara lain:

– Konstruksi utama bangunan terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, bata, baja, atau bahan serupa lainnya.

– Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. – Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pembangunan sendiri dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap.

Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pembangunannya harus selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun agar tetap masuk kategori subjek PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan beban pajak tambahan yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat berjalan baik dengan dalih mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Said Didu Sebut Operasi Menhan Sjafrie di IMIP Morowali Bongkar 'Dosa' Jokowi
Kelompok Akar Rumput Menyerukan Black Friday hingga Boikot Ritel Cyber ​​​​Monday
Eksperimen Dingin Mendekati Nol Absolut Menemukan Petunjuk tentang Materi Gelap
Material Tahun 1950-an Membuat Kembali Besar-besaran Untuk Mentransformasi Komputasi Modern
Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul
Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul
Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok
Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 01:43 WIB

Said Didu Sebut Operasi Menhan Sjafrie di IMIP Morowali Bongkar 'Dosa' Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 23:39 WIB

Kelompok Akar Rumput Menyerukan Black Friday hingga Boikot Ritel Cyber ​​​​Monday

Kamis, 27 November 2025 - 23:08 WIB

Eksperimen Dingin Mendekati Nol Absolut Menemukan Petunjuk tentang Materi Gelap

Kamis, 27 November 2025 - 22:37 WIB

Material Tahun 1950-an Membuat Kembali Besar-besaran Untuk Mentransformasi Komputasi Modern

Kamis, 27 November 2025 - 22:06 WIB

Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul

Kamis, 27 November 2025 - 19:28 WIB

Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok

Kamis, 27 November 2025 - 18:57 WIB

Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda

Kamis, 27 November 2025 - 18:26 WIB

Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat

Berita Terbaru