Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Sudah Berlaku 30 Tahun: Ini Hitungan dan Kriterianya

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Pemerintah telah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah pajak atas kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah sendiri, hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo, anak buah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak pembangunan rumah sendiri bukanlah hal baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

“Jadi ini bukan PAJAK BARU. Ini sudah ada selama 30 tahun,” tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan jasa kontraktor.

“Apa tujuannya? Untuk menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor yang terutang PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” kata Yustinus.

Staf Khusus Menteri Sri Mulyuni menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN. Salah satu kriteria yang dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenai PPN Perhitungan tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

PMK tersebut juga menjelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, antara lain:

– Konstruksi utama bangunan terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, bata, baja, atau bahan serupa lainnya.

– Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. – Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pembangunan sendiri dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap.

Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pembangunannya harus selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun agar tetap masuk kategori subjek PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan beban pajak tambahan yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat berjalan baik dengan dalih mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Silent Signal: Teknologi Terobosan yang Mendukung Data Luar Angkasa Lebih Cepat
Russell Crowe Kembali Ke Roma Kuno Setelah 24 Tahun: Membintangi Proyek Baru
IOA memaksa warga Yerusalem untuk menghancurkan properti pribadi di Issawiya
AI Akan Membunuh Tulisan – Ilmuwan – NewsRoom.id
Latihan Intensitas Apa Pun Terkait dengan Risiko Kematian 30% Lebih Rendah pada Pasien Demensia
Prabowo Sambangi Jokowi di Solo, Dibawa Keluar Rumah Naik Mobil Putih
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tinjau Infrastruktur Tempat Penyimpanan Pangan di Wanam, Merauke Presiden Prabowo Tinjau Infrastruktur Tempat Penyimpanan Pangan di Wanam, Merauke
Reuni 411 Besok Digelar di Depan Istana Negara, Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 23:30 WIB

Silent Signal: Teknologi Terobosan yang Mendukung Data Luar Angkasa Lebih Cepat

Minggu, 3 November 2024 - 22:59 WIB

Russell Crowe Kembali Ke Roma Kuno Setelah 24 Tahun: Membintangi Proyek Baru

Minggu, 3 November 2024 - 22:28 WIB

IOA memaksa warga Yerusalem untuk menghancurkan properti pribadi di Issawiya

Minggu, 3 November 2024 - 21:57 WIB

AI Akan Membunuh Tulisan – Ilmuwan – NewsRoom.id

Minggu, 3 November 2024 - 21:26 WIB

Latihan Intensitas Apa Pun Terkait dengan Risiko Kematian 30% Lebih Rendah pada Pasien Demensia

Minggu, 3 November 2024 - 20:24 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tinjau Infrastruktur Tempat Penyimpanan Pangan di Wanam, Merauke Presiden Prabowo Tinjau Infrastruktur Tempat Penyimpanan Pangan di Wanam, Merauke

Minggu, 3 November 2024 - 19:53 WIB

Reuni 411 Besok Digelar di Depan Istana Negara, Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Minggu, 3 November 2024 - 19:22 WIB

Bahlil berjanji akan menyelesaikan permasalahan BBM nonsubsidi dalam waktu dua minggu

Berita Terbaru

Headline

AI Akan Membunuh Tulisan – Ilmuwan – NewsRoom.id

Minggu, 3 Nov 2024 - 21:57 WIB