Begini Cara Asing China Bikin Tambang Emas Ilegal di Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berdasarkan laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/9/2024), nilai kerugian negara akibat penambangan emas ilegal mencapai Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang warga negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024).

Kasus ini sebenarnya sudah lama diproses Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), tepatnya sejak Mei 2024. Namun, proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini.

Modus pelaku

Dilansir dari Harian Kompas 12 Mei 2024, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah YH, warga negara China.

Praktik ini dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam pemeliharaan.

Kegiatan di dalam terowongan (lubang tambang dalam) terdiri dari peledakan atau pembongkaran dengan menggunakan bahan peledak, kemudian pengolahan dan pemurnian bijih emas. harga emas batangan (diolah dari bijih emas). “Sudah ada penjualannya,” kata Sunindyo.

Berdasarkan dugaan awal, lanjut Sunindyo, tidak ada keterkaitan antara tersangka dengan perusahaan pemegang IUP di kawasan tersebut.

Sementara itu, mengutip situs Kementerian ESDM, terungkap volume bijih emas yang digali di tambang emas ilegal ini sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan tersebut berasal dari koridor antara IUP milik dua perusahaan emas yaitu PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum mengantongi persetujuan RKAB untuk berproduksi pada 2024-2026.

Dari pengujian sampel emas di lokasi penambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut tergolong tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batu giling memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

Dari fakta pengujian juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam proses penambangan emas. Dari sampel yang diolah ditemukan kandungan Hg (merkuri) yang cukup tinggi yaitu Hg 41,35 mg/kg.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum
Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto
Alibaba Menatap Masa Depan Dengan Aplikasi dan Tokenisasi yang Terinspirasi ChatGPT
Terobosan Obat Alzheimer Memiliki Masalah Tersembunyi
“Mikroskop Terintegrasi yang Hebat” Mengungkap Dunia Mikro dan Nano yang Tersembunyi di Dalam Sel Hidup
MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun
MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Jumat, 14 November 2025 - 20:37 WIB

Alibaba Menatap Masa Depan Dengan Aplikasi dan Tokenisasi yang Terinspirasi ChatGPT

Jumat, 14 November 2025 - 20:06 WIB

Terobosan Obat Alzheimer Memiliki Masalah Tersembunyi

Jumat, 14 November 2025 - 19:04 WIB

MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 18:33 WIB

MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 16:29 WIB

Fast Fashion Bisa Menghadapi Retribusi dalam Upaya Menghentikan Dumping Produk Tiongkok

Berita Terbaru

Headline

Terobosan Obat Alzheimer Memiliki Masalah Tersembunyi

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:06 WIB