Belum Ditetapkan KPU, Bawaslu Akui Tak Bisa Jerat Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi-bagi Paket Sembako

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran calon kepala daerah yang membagikan paket sembako ke rumah warga.

Pasalnya, saat ini pilkada masih dalam tahap pencalonan dan belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“(Pesertanya) belum ditentukan, jadi apa pertanyaannya? Nah, ini yang tidak bisa dituangkan dalam UU, agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Meski demikian, dalam sebuah kesempatan, Bagja menegaskan bahwa partai tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

“Namun demikian, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti itu,” kata Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti langkah seperti penyaluran paket sembako setelah 22 September nanti, saat calon kepala daerah resmi dilantik.

“Tetapi kalau itu tindak pidana, agak sulit untuk menangani tindak pidana itu. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah. Itu baru terlihat setelah 22 September,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah
Dior, Alaïa, Dan Bagaimana Kemewahan Menghadirkan Dialog Kreatif
Ilmuwan Menemukan Spesies Ular Baru yang Tidak Biasa di Pulau Terpencil
Ilmuwan Menemukan Cara Baru yang Sangat Sederhana dan Mengejutkan bagi Mikroba untuk Bergerak Tanpa Flagela
Ira Puspadewi tidak bisa disamakan dengan Tom Lembong
Ira Puspadewi tidak bisa disamakan dengan Tom Lembong
Buku Teks Salah: Penemuan Fosil Berusia 249 Juta Tahun Membalikkan Garis Waktu Evolusi
Masalah 100 Tahun Terpecahkan? Ilmuwan Menemukan Cara Membekukan Organ Tubuh Tanpa Merusaknya

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 15:35 WIB

Dior, Alaïa, Dan Bagaimana Kemewahan Menghadirkan Dialog Kreatif

Rabu, 26 November 2025 - 15:04 WIB

Ilmuwan Menemukan Spesies Ular Baru yang Tidak Biasa di Pulau Terpencil

Rabu, 26 November 2025 - 14:33 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara Baru yang Sangat Sederhana dan Mengejutkan bagi Mikroba untuk Bergerak Tanpa Flagela

Rabu, 26 November 2025 - 14:02 WIB

Ira Puspadewi tidak bisa disamakan dengan Tom Lembong

Rabu, 26 November 2025 - 11:27 WIB

Buku Teks Salah: Penemuan Fosil Berusia 249 Juta Tahun Membalikkan Garis Waktu Evolusi

Rabu, 26 November 2025 - 10:56 WIB

Masalah 100 Tahun Terpecahkan? Ilmuwan Menemukan Cara Membekukan Organ Tubuh Tanpa Merusaknya

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Anak Riza Chalid Soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tidak Terlibat!

Berita Terbaru

Headline

Ira Puspadewi tidak bisa disamakan dengan Tom Lembong

Rabu, 26 Nov 2025 - 14:02 WIB