NewsRoom.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran calon kepala daerah yang membagikan paket sembako ke rumah warga.
Pasalnya, saat ini pilkada masih dalam tahap pencalonan dan belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“(Pesertanya) belum ditentukan, jadi apa pertanyaannya? Nah, ini yang tidak bisa dituangkan dalam UU, agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Meski demikian, dalam sebuah kesempatan, Bagja menegaskan bahwa partai tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.
“Namun demikian, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti itu,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti langkah seperti penyaluran paket sembako setelah 22 September nanti, saat calon kepala daerah resmi dilantik.
“Tetapi kalau itu tindak pidana, agak sulit untuk menangani tindak pidana itu. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah. Itu baru terlihat setelah 22 September,” pungkasnya.
NewsRoom.id