NewsRoom.id – Anies Baswedan mengklarifikasi berita beredarnya surat edaran tentang registrasi, QR Code, bahkan nomor rekening untuk mengoordinasikan pembentukan ormas atau partai. Anies menegaskan surat edaran itu bukan dari dirinya.
“Saya tegaskan ini bukan dari saya, kami tidak pernah menyebarkan sesuatu,” kata Anies di akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Sabtu, 31 Agustus 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anies menegaskan, semua surat edaran itu bukan dari partainya. Ia meminta masyarakat tetap waspada. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menyambut gagasannya membentuk ormas dan partai baru.
“Kami memahami antusiasme yang luar biasa, namun mohon tetap berhati-hati dan kritis karena hingga hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2024, belum ada formulir atau surat edaran,” kata Anies.
Anies Baswedan sebelumnya memaparkan langkah-langkah yang akan diambil pasca Pilkada 2024. Ia kemudian menanggapi usulan untuk bergabung dengan partai politik atau mendirikan parpol. Menurut Anies, hal itu sulit. Anies kemudian memberi isyarat untuk mendirikan ormas atau parpol.
“Itu saja. Kalau kita mau menghimpun semua semangat perubahan yang sekarang makin terasa, dan itu menjadi sebuah kekuatan, itu perlu menjadi sebuah gerakan, kemudian membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kita tempuh. Mari kita lihat bersama-sama ke depannya,” kata Anies dalam sebuah video yang diunggah di YouTube @aniesbaswedan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk mencermati rencana ini ke depannya. Ia bertekad untuk segera mewujudkan langkah konkret guna mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk demokrasi yang lebih sehat.
“Mari kita sama-sama menatap ke depan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret untuk mewadahi gerakan yang kini semakin membesar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan kebijakan dan gagasan,” tutur Anies.
Sebelumnya, beredar luas sebuah formulir berupa undangan untuk mendaftar menjadi anggota partai atau ormas. Dalam formulir tersebut, ada permintaan pengisian formulir bagi calon anggota partai untuk pindah.
NewsRoom.id