Bikin Video Porno, Kirim ke Rekan Kerja Lewat Instagram, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.

“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengecer perjalanan yang kehilangan kredibilitas karena saham runtuh sebesar 34%
Parker Solar Probe NASA baru saja memecah misteri matahari 70 tahun
Lazzarini mendesak Israel untuk berhenti menyangkal kelaparan yang ia ciptakan di Gaza
Sebuah studi yang mengejutkan menemukan bahwa daging dapat melindungi terhadap risiko kanker
Kumail Naksi mengungkapkan masa depan 'kekal' nya
AI mengubah aturan lalu lintas web – buku panduan geo untuk pengecer online
Para ilmuwan menemukan katalis yang lebih murah dan lebih kuat untuk energi hidrogen bersih
Siapa: 15.600 orang Gazan, termasuk 3.800 anak, membutuhkan evakuasi medis yang mendesak

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Pengecer perjalanan yang kehilangan kredibilitas karena saham runtuh sebesar 34%

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Parker Solar Probe NASA baru saja memecah misteri matahari 70 tahun

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Lazzarini mendesak Israel untuk berhenti menyangkal kelaparan yang ia ciptakan di Gaza

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sebuah studi yang mengejutkan menemukan bahwa daging dapat melindungi terhadap risiko kanker

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Kumail Naksi mengungkapkan masa depan 'kekal' nya

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:03 WIB

Para ilmuwan menemukan katalis yang lebih murah dan lebih kuat untuk energi hidrogen bersih

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Siapa: 15.600 orang Gazan, termasuk 3.800 anak, membutuhkan evakuasi medis yang mendesak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 02:58 WIB

Para ilmuwan menemukan perilaku kuantum baru yang aneh di superkonduktor

Berita Terbaru

Headline

Kumail Naksi mengungkapkan masa depan 'kekal' nya

Minggu, 24 Agu 2025 - 08:09 WIB