Bikin Video Porno, Kirim ke Rekan Kerja Lewat Instagram, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.

“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan menemukan manfaat anti-kanker yang kuat dari obat penurunan berat badan populer
DNA “Bom Waktu” -Bakteri masa kanak -kanak yang terkait dengan lonjakan kanker onset kolorektal lebih awal
Penurunan Berat Terobosan: Para ilmuwan menemukan kunci kekuatan pembakaran lemak dalam sel manusia
Direktur FBI Kash Patel tiba -tiba menutup kantor pengawasan internal yang mengawasi kepatuhan pengawasan
Hubble menangkap galaksi spiral pada spiral yang terbakar dengan bintang bayi dan gas bersinar
Dua kali ukuran dan kekuatan 50x: masa lalu primordial Jupiter terungkap
Amazon menawarkan bank daya portabel 50.000 mAh ini dengan diskon hampir 80%, artinya hampir gratis sekarang
Meta mengatakan 'Just Trust Us' dengan AI AD, akankah Amazon mengikuti?

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:03 WIB

Ilmuwan menemukan manfaat anti-kanker yang kuat dari obat penurunan berat badan populer

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:32 WIB

DNA “Bom Waktu” -Bakteri masa kanak -kanak yang terkait dengan lonjakan kanker onset kolorektal lebih awal

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:01 WIB

Penurunan Berat Terobosan: Para ilmuwan menemukan kunci kekuatan pembakaran lemak dalam sel manusia

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:30 WIB

Direktur FBI Kash Patel tiba -tiba menutup kantor pengawasan internal yang mengawasi kepatuhan pengawasan

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:59 WIB

Hubble menangkap galaksi spiral pada spiral yang terbakar dengan bintang bayi dan gas bersinar

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:57 WIB

Amazon menawarkan bank daya portabel 50.000 mAh ini dengan diskon hampir 80%, artinya hampir gratis sekarang

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:27 WIB

Meta mengatakan 'Just Trust Us' dengan AI AD, akankah Amazon mengikuti?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih

Berita Terbaru