Bikin Video Porno, Kirim ke Rekan Kerja Lewat Instagram, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.

“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Teleskop Webb Menangkap Momen Terakhir Bintang Terkutuk yang Tertutup Debu
Trump Mempertimbangkan Miliaran Lebih Banyak Pemotongan pada Proyek Energi Bersih. Inilah yang Dipertaruhkan
Mengapa Walmart dan Target Suka Chatgpt tetapi Amazon Perbankan di Rufus
Sangat dekat! Asteroid kecil baru saja melewati tepi bumi
JWST mungkin telah menemukan bintang jenis baru yang didukung oleh material gelap
8 peristiwa cuaca paling liar di musim panas 2025
Pil Harian Menunjukkan Janji dalam Memperlambat Diabetes Tipe 1
Sebuah asteroid raksasa menghantam Laut Utara, menimbulkan tsunami setinggi 330 kaki

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Teleskop Webb Menangkap Momen Terakhir Bintang Terkutuk yang Tertutup Debu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:05 WIB

Trump Mempertimbangkan Miliaran Lebih Banyak Pemotongan pada Proyek Energi Bersih. Inilah yang Dipertaruhkan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mengapa Walmart dan Target Suka Chatgpt tetapi Amazon Perbankan di Rufus

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Sangat dekat! Asteroid kecil baru saja melewati tepi bumi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:56 WIB

JWST mungkin telah menemukan bintang jenis baru yang didukung oleh material gelap

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Pil Harian Menunjukkan Janji dalam Memperlambat Diabetes Tipe 1

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sebuah asteroid raksasa menghantam Laut Utara, menimbulkan tsunami setinggi 330 kaki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:13 WIB

'Starfinder' Paizo akan menjadi video game lengkap yang didanai

Berita Terbaru

Headline

Sangat dekat! Asteroid kecil baru saja melewati tepi bumi

Rabu, 8 Okt 2025 - 21:58 WIB