NewsRoom.id – RUU Kementerian Negara akan menjadi landasan hukum bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian. Wacana penambahan kementerian dari 34 menjadi 44 belakangan menguat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Achmad Baidowi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan atau pengurangan nomenklatur menteri oleh pemerintahan mendatang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“UU yang sudah disahkan kemarin itu tidak ada lagi pembatasan dari presiden, bisa ditambah menjadi lebih dari 34, bisa dikurangi menjadi kurang dari 34. Landasan hukumnya sudah ada,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Awiek mengatakan hal itu menanggapi isu yang menyebutkan jumlah kementerian di pemerintahan mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
“Saya baru dengar dari media soal angka itu. Sekali lagi, angka itu tergantung kebutuhan presiden. Seperti yang diatur dalam UU Kementerian Negara, angka itu tergantung kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Itu kuncinya,” katanya.
Ia menegaskan, efektifitas jumlah nomenklatur menteri bergantung pada kebutuhan presiden terpilih dalam menerjemahkan visi misi yang diusungnya saat kampanye.
“Ya, itu tergantung pada pengguna yang ingin menggunakannya,” katanya.
Ia lantas membandingkan jumlah nomenklatur menteri era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo.
Meski, katanya, ada 34 kementerian, namun nomenklatur kementeriannya berbeda-beda.
“Di era SBY, PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dipisah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dipisah menjadi dua. Di era Pak Jokowi, keduanya digabung karena ada penambahan kementerian, misalnya Kemendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) yang ditambah. Ada pula Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut antara lain penyisipan beberapa pasal, yakni Pasal 6A tentang pembentukan kementerian tersendiri, kemudian penyisipan Pasal 9A tentang presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan pemerintahan.
Lebih lanjut, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15. Dengan adanya perubahan pasal tersebut, Presiden kini dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak lagi dibatasi hanya 34 kementerian sebagaimana tercantum dalam UU yang belum diubah.
NewsRoom.id