Diklaim Melanjutkan Keputusan Masyarakat IKN, PKS Minta Jokowi Tak Mengada-ada: 57% Tak Setuju

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai tidak pantas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemindahan ibu kota negara merupakan keputusan seluruh rakyat, sebab pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. tanah. tanah.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi berbeda dengan fakta di lapangan. Sebab kalau dia bilang begitu, itu keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili seluruh anggota DPR. Ternyata dari dua survei tersebut mayoritas, lebih dari 57 persen warga Indonesia, ternyata tidak setuju pindah ke IKN, ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Wakil Ketua MPR ini menyatakan, sejak awal usulan undang-undang tentang IKN, fraksinya sudah menolaknya. Ia meminta Presiden Jokowi menyampaikan segala sesuatunya kepada masyarakat terkait IKN.

Jadi apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, dan ya, lebih baik disampaikan apa adanya, kata pria yang juga akrab disapa HNW itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, keputusan politik pemindahan ibu kota dari Jakarta ke nusantara bukanlah keputusannya sendiri.

Hal itu diungkapkannya dalam sambutannya saat membuka Rakornas Badan Amil Zakat Nasional, Rabu (24/9/2024), saat meninjau gagasan pemindahan ibu kota menuju pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Itu bukan keputusan yang mudah, tapi itu sudah kita putuskan, kita juga sudah memberikan izin kepada DPR,” kata Jokowi dalam acara yang digelar di Istana Negara, IKN,.

“Saya menyampaikan pidato lisan pada Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus (2019), dilanjutkan dengan pemaparan undang-undang tentang Ibu Kota Kepulauan, dan disetujui oleh 93 persen fraksi di DPR,” imbuhnya.

Saat RUU IKN dibawa ke DPR, mayoritas fraksi di Senayan memang cepat. Untuk urusan krusial itu, DPR hanya butuh waktu 43 hari untuk membahasnya.

Tercatat hanya Fraksi PKS – yang saat itu masih oposisi terhadap pemerintah – yang menolak. Partai Demokrat yang saat itu juga mengaku menentang pemerintahan Jokowi pun mengamini dengan catatan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA
Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD
Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek
Jaylen Brown dari Celtics Menjelaskan Mengapa Dia Mengalahkan Stephen Curry Satu lawan Satu
Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom
Memprediksi reaksi berlebihan terhadap CFP Putaran 1: Milik Kelompok Lima
Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria
Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:25 WIB

Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:54 WIB

Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:23 WIB

Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:52 WIB

Jaylen Brown dari Celtics Menjelaskan Mengapa Dia Mengalahkan Stephen Curry Satu lawan Satu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:21 WIB

Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:19 WIB

Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:17 WIB

Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:46 WIB

Eksklusif | Bill Clinton membawa Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke pernikahan raja Maroko

Berita Terbaru

Headline

Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:54 WIB