NewsRoom.id – Kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Larangan, Kota Tangerang, viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku pelecehan merupakan tenaga kesehatan bernama N.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saat itu, N mengaku sebagai Dokter H (49). N diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berinisial AA (19).
Zain mengatakan saat ini N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait tindak kekerasan seksual terhadap korban perempuan pada 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial, terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi oleh Dokter H. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zain, Selasa, (3/9).
Zain menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa N bukanlah seorang dokter, melainkan seorang perawat atau tenaga kesehatan. N pun hanya mengantongi surat izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa 6 orang saksi. Termasuk memeriksa 2 orang saksi ahli dari Ikatan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” kata Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesional, lanjut Zain, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya adalah saat memeriksa pasien lawan jenis harus didampingi oleh sesama jenis.
“Tersangka adalah tenaga kesehatan, bukan dokter. Sebagai tenaga kesehatan, tersangka melakukan pemeriksaan terhadap pasien perempuan tidak sesuai SOP. Saat diperiksa, tersangka pun mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zain juga mengungkapkan bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, ternyata memiliki izin praktik yang sudah habis masa berlakunya pada tahun 2022 lalu.
“Kami memasang garis polisi di lokasi klinik Medika Utama karena sudah tidak boleh beroperasi lagi. Izinnya sudah habis sejak 2022,” kata Zain.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Korban telah dibantu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Tangerang untuk menghilangkan trauma atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polda Metro Jaya. Atau datang langsung ke unit PPA Polres,” pungkasnya.
NewsRoom.id