DPR Ingatkan Majelis Hakim MA Bersikap Independen Putuskan PK Mardani Maming

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengingatkan Mahkamah Agung atau MA agar bersikap independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan kekuasaan politik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Hakim MA harus independen, acuannya hanya undang-undang dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Kamis (5/9).

Daniel menilai hukum dan keadilan di Indonesia dapat rusak apabila majelis hakim Mahkamah Agung tidak independen dan dapat diintervensi.

“Hukum dan keadilan bisa rusak kalau tidak,” kata Ketua DPP PKB itu.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk berpegang teguh pada keadilan dan bebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutus PK Mardani H Maming.

“Hakim merupakan corong penegak hukum yang sesungguhnya, maka hakim harus berlandaskan pada keadilan yang hakiki dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Andri menegaskan, keberpihakan dan kebijakan hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan telah tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman,” katanya.

Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap digunakan para narapidana korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum, termasuk meringankan hukuman.

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto menepis anggapan adanya intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa hakim adalah pihak yang independen dan otonom, bebas dari intervensi pihak mana pun. “Hakim adalah pihak yang independen dan otonom,” katanya, Selasa, (27/8).

NewsRoom.id

Berita Terkait

LED Ultra Tipis Menghadirkan Sinar Matahari Alami Di Dalam Ruangan
Chip Kecil “Otak Microwave” Cornell Dapat Mengubah Komputasi dan AI
Champs Sports Meluncurkan Konsep Ritel Baru di Dua Pasar Utama
Ilmuwan Temukan Rahasia Umur Panjang Makhluk Aneh Ini
Para Ilmuwan Memulai Proyek senilai $14,2 Juta untuk Menguraikan “Indra Keenam yang Tersembunyi” dalam Tubuh
Lupakan Amazon Fire TV Stick, Flixy TV Stick Memberi Anda Streaming Tanpa Batas dengan Diskon 75%.
Ahli Bedah Telah Mentransplantasikan Bagian Hati Babi ke Manusia, yang Pertama di Dunia
Ilmuwan Menemukan Memanipulasi Irama Tubuh Dapat Melawan Alzheimer

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:02 WIB

LED Ultra Tipis Menghadirkan Sinar Matahari Alami Di Dalam Ruangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:59 WIB

Chip Kecil “Otak Microwave” Cornell Dapat Mengubah Komputasi dan AI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:51 WIB

Champs Sports Meluncurkan Konsep Ritel Baru di Dua Pasar Utama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Ilmuwan Temukan Rahasia Umur Panjang Makhluk Aneh Ini

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Para Ilmuwan Memulai Proyek senilai $14,2 Juta untuk Menguraikan “Indra Keenam yang Tersembunyi” dalam Tubuh

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:10 WIB

Ahli Bedah Telah Mentransplantasikan Bagian Hati Babi ke Manusia, yang Pertama di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Ilmuwan Menemukan Memanipulasi Irama Tubuh Dapat Melawan Alzheimer

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:04 WIB

“Reze Arc” Menggoda Tampilan Terakhir Sebelum “Chainsaw Man” Tayang di Bioskop

Berita Terbaru

Headline

Champs Sports Meluncurkan Konsep Ritel Baru di Dua Pasar Utama

Selasa, 14 Okt 2025 - 01:51 WIB

Headline

Ilmuwan Temukan Rahasia Umur Panjang Makhluk Aneh Ini

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:49 WIB