Gadis 13 Tahun di Bandung Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Kejadiannya

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – BSS, bocah 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Ia mencabuli tiga pemuda secara bergantian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami amankan tiga tersangka atas tindak pidana pencabulan anak di Gununghalu, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Gununghalu dan Polres Cimahi.

Peristiwa memilukan yang dialami korban bermula saat dirinya tiba-tiba diundang ke rumah salah satu tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka karena dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

“Jadi korban awalnya (dalam modus operandinya) diiming-imingi pekerjaan karena sudah tidak sekolah lagi. Saat itu korban tertarik dan ingin ikut dengan pelaku,” terang Tri.

Sesampainya di rumah, ternyata korban dibius oleh para tersangka hingga pingsan. Para tersangka akhirnya memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks secara bergiliran.

“Kemudian korban diberi obat bius hingga pingsan. Kemudian korban dianiaya oleh para tersangka secara bergiliran,” katanya.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan perilaku korban yang cenderung pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, di mana dirinya dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergantian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sempat mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah pulih. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat agar korban diberikan trauma healing,” pungkas Tri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penyaluran Beras dan Minyak Goreng kepada 180 KPM KPM di Kampung Rantau Jaya
Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI
Teori Baru Menyarankan Kita Telah Salah Tentang Lubang Hitam selama 60 Tahun
Ilmuwan Menemukan Es Air Tersembunyi di Mars: Sebuah Game-Changer untuk Misi Manusia
Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin
Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris
Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma
Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Penyaluran Beras dan Minyak Goreng kepada 180 KPM KPM di Kampung Rantau Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:01 WIB

Teori Baru Menyarankan Kita Telah Salah Tentang Lubang Hitam selama 60 Tahun

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Es Air Tersembunyi di Mars: Sebuah Game-Changer untuk Misi Manusia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:27 WIB

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:52 WIB

Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:49 WIB

Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:16 WIB

Beyond Ozempic: Pil Baru yang Membakar Lemak tetapi Menjaga Otot

Berita Terbaru

Headline

Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI

Selasa, 2 Des 2025 - 20:32 WIB