Gadis 13 Tahun di Bandung Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Kejadiannya

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – BSS, bocah 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Ia mencabuli tiga pemuda secara bergantian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami amankan tiga tersangka atas tindak pidana pencabulan anak di Gununghalu, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Gununghalu dan Polres Cimahi.

Peristiwa memilukan yang dialami korban bermula saat dirinya tiba-tiba diundang ke rumah salah satu tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka karena dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

“Jadi korban awalnya (dalam modus operandinya) diiming-imingi pekerjaan karena sudah tidak sekolah lagi. Saat itu korban tertarik dan ingin ikut dengan pelaku,” terang Tri.

Sesampainya di rumah, ternyata korban dibius oleh para tersangka hingga pingsan. Para tersangka akhirnya memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks secara bergiliran.

“Kemudian korban diberi obat bius hingga pingsan. Kemudian korban dianiaya oleh para tersangka secara bergiliran,” katanya.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan perilaku korban yang cenderung pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, di mana dirinya dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergantian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sempat mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah pulih. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat agar korban diberikan trauma healing,” pungkas Tri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum
Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama
Memadukan Desain Abadi Dengan Petualangan Modern: Laura Ashley x Campod
Memecahkan Kode Superkonduktor Tembaga Dengan Superkomputer
Ilmuwan Menemukan Protein Kuno yang Dapat Menulis Ulang Evolusi
Trailer Baru Squid Game 2 Mengungkapkan Game Baru dan Tease yang Mengerikan
Havana Club Iconica Rum dan Highland Park Scotch
Fosil Berusia 1,77 Juta Tahun Menantang Teori Otak Besar Manusia

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Rabu, 27 November 2024 - 19:09 WIB

Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Rabu, 27 November 2024 - 17:36 WIB

Memadukan Desain Abadi Dengan Petualangan Modern: Laura Ashley x Campod

Rabu, 27 November 2024 - 16:34 WIB

Memecahkan Kode Superkonduktor Tembaga Dengan Superkomputer

Rabu, 27 November 2024 - 15:31 WIB

Ilmuwan Menemukan Protein Kuno yang Dapat Menulis Ulang Evolusi

Rabu, 27 November 2024 - 11:22 WIB

Havana Club Iconica Rum dan Highland Park Scotch

Rabu, 27 November 2024 - 10:21 WIB

Fosil Berusia 1,77 Juta Tahun Menantang Teori Otak Besar Manusia

Rabu, 27 November 2024 - 09:19 WIB

Merevolusi Penemuan Obat: Ilmuwan Mengembangkan Teknologi Pengeditan Atom Tunggal Pertama di Dunia

Berita Terbaru

Headline

Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Rabu, 27 Nov 2024 - 19:09 WIB

Headline

Memecahkan Kode Superkonduktor Tembaga Dengan Superkomputer

Rabu, 27 Nov 2024 - 16:34 WIB