Gadis 13 Tahun di Bandung Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Kejadiannya

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – BSS, bocah 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Ia mencabuli tiga pemuda secara bergantian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami amankan tiga tersangka atas tindak pidana pencabulan anak di Gununghalu, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Gununghalu dan Polres Cimahi.

Peristiwa memilukan yang dialami korban bermula saat dirinya tiba-tiba diundang ke rumah salah satu tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka karena dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

“Jadi korban awalnya (dalam modus operandinya) diiming-imingi pekerjaan karena sudah tidak sekolah lagi. Saat itu korban tertarik dan ingin ikut dengan pelaku,” terang Tri.

Sesampainya di rumah, ternyata korban dibius oleh para tersangka hingga pingsan. Para tersangka akhirnya memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks secara bergiliran.

“Kemudian korban diberi obat bius hingga pingsan. Kemudian korban dianiaya oleh para tersangka secara bergiliran,” katanya.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan perilaku korban yang cenderung pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, di mana dirinya dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergantian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sempat mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah pulih. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat agar korban diberikan trauma healing,” pungkas Tri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL
Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta
Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim
Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana
Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta
AI Baru Saja Mengungkap Kelemahan Tersembunyi Cacar Monyet pada Vaksin Baru
Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi
Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:51 WIB

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:20 WIB

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:49 WIB

Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:47 WIB

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:13 WIB

Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:11 WIB

Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:09 WIB

Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:05 WIB

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%

Berita Terbaru

Headline

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Des 2025 - 09:20 WIB

Headline

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Des 2025 - 07:47 WIB