Gadis 13 Tahun di Bandung Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Kejadiannya

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – BSS, bocah 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Ia mencabuli tiga pemuda secara bergantian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami amankan tiga tersangka atas tindak pidana pencabulan anak di Gununghalu, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Gununghalu dan Polres Cimahi.

Peristiwa memilukan yang dialami korban bermula saat dirinya tiba-tiba diundang ke rumah salah satu tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka karena dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

“Jadi korban awalnya (dalam modus operandinya) diiming-imingi pekerjaan karena sudah tidak sekolah lagi. Saat itu korban tertarik dan ingin ikut dengan pelaku,” terang Tri.

Sesampainya di rumah, ternyata korban dibius oleh para tersangka hingga pingsan. Para tersangka akhirnya memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks secara bergiliran.

“Kemudian korban diberi obat bius hingga pingsan. Kemudian korban dianiaya oleh para tersangka secara bergiliran,” katanya.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan perilaku korban yang cenderung pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, di mana dirinya dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergantian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sempat mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah pulih. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat agar korban diberikan trauma healing,” pungkas Tri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam
Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Mendadak Dicopot, Kini Diperiksa Propam
Obat Ajaib atau Mitos Beracun? Penelitian Baru Mengungkap Kebenaran Tentang MMS
Bagaimana Dua Ilmuwan Rusia Merevolusi Cara Kita Memahami Penuaan dan Kanker
Bahlil Prank Presiden Prabowo Soal Listrik di Aceh
Penemuan Baru Mengungkap Kelemahan Tersembunyi yang Digunakan Kanker untuk Bertahan dari Kerusakan DNA
Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:01 WIB

Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Mendadak Dicopot, Kini Diperiksa Propam

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:24 WIB

Obat Ajaib atau Mitos Beracun? Penelitian Baru Mengungkap Kebenaran Tentang MMS

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:53 WIB

Bagaimana Dua Ilmuwan Rusia Merevolusi Cara Kita Memahami Penuaan dan Kanker

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:17 WIB

Penemuan Baru Mengungkap Kelemahan Tersembunyi yang Digunakan Kanker untuk Bertahan dari Kerusakan DNA

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:46 WIB

Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Berita Terbaru