Guru Perempuan Ini Selingkuh dengan Kepala Sekolah dan Jual Jasad Anaknya Demi Dapat Vespa Matic

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengungkap peran ibu kandung dalam kasus pencabulan atau pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial E, warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjual jenazah anaknya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial J (41) telah melakukan hubungan seksual dengan T sebanyak 5 kali, dengan kedok ritual penyucian diri. Sementara itu, E, ibu kandung korban, sengaja mengajak anaknya T ke rumah pelaku J untuk melakukan hubungan seksual.

Berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Brimob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa ibu kandung korban dengan sengaja menjual anaknya sendiri kepada J, kepala sekolah.

“Anggota Brimob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan lapangan bola Desa Kalianget Timur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui telah menyuruh korban (anak kandungnya) bernama T, untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki bernama J, dan pelaku menerima sejumlah uang dan dijanjikan sepeda motor Vespa Matic.

Tak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa ibu kandung korban memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J, pelaku. “E sebagai ibu kandung T (korban), sengaja menghasut T untuk berhubungan badan dengan J, karena E dijanjikan sejumlah uang oleh J,” ungkapnya.

Secara rinci, AKP Widiarti mengatakan, berawal pada Februari 2024, T selaku korban meminta E selaku ibu kandungnya untuk dibelikan sepeda motor Vespa.

Kemudian E meminta J untuk membelikan T (korban) sebuah motor Vespa, dan J pun menyanggupi permintaan pelaku E tersebut, dengan syarat J mau melakukan ritual (berhubungan badan) dengan T. “J juga mengatakan, agar hubungan terlarang antara pelaku E dengan J, tidak diketahui orang.

“Setelah itu, pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, T, untuk berhubungan badan dengan J. Setelah hubungan badan selesai, pelaku akan membelikan J sebuah sepeda motor Vespa matic. T pun setuju,” terang AKP Widiarti.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E sedang berada di kamarnya bersama T. T diancam jika tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka ibu E akan kos di Sumenep, namun T tidak mengizinkan.

Pada hari yang berbeda, Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku bersama anaknya T, langsung menuju rumah J di Perum BSA, Desa Kolor, Sumenep. “Setelah sampai di rumah J, T kemudian masuk ke rumah J dan berhubungan badan. J kembali menyuruh E untuk menjemput T di rumah J.

“Setelah dijemput E, J lalu memberikan uang Rp200 ribu kepada E, sedangkan T diberikan Rp100 ribu,” kata Widi. Kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya untuk kembali melakukan ritual tersebut bersama J, dan T, anak pelaku, pun menyetujuinya.

Keesokan harinya, Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku membawa T kembali ke rumah J untuk melakukan ritual tersebut.

Sesampainya di rumah J, kata Widiarti, korban keluar dan masuk ke dalam rumah, sedangkan E berada di luar menunggu korban.

Tak lama kemudian, J menelepon dan menyuruh E untuk menjemput anaknya, kemudian pelaku langsung menjemputnya di depan pagar rumah J. “Setelah itu saudara J memberikan uang Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anak E sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Kemudian pada bulan Juni 2024, J mengajak anak E dan T ke sebuah hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual lainnya, agar ritual tersebut cepat selesai dan mereka langsung mendapatkan motor Vespa. “Sabtu, tanggal yang tak terlupakan di bulan Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian E dan T berangkat ke Surabaya dengan menggunakan bus.

“Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju hotel di Surabaya dan kamar tersebut sudah dipesan oleh J,” jelasnya. Usai kejadian mesum itu, J memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada E, sedangkan T sebesar Rp200 ribu.

“Setelah kejadian pertama di Surabaya, J kembali mengajak pelaku E untuk melakukan ritual seksual dengan T. J dan T melakukan hubungan seksual di sebuah hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan T menerima Rp200 ribu,” ungkapnya.

Masih merasa tidak puas, kemudian pada Juli 2024, J kembali berhubungan badan dan mencabuli T dan E. “Setelah berhubungan badan, E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapat Rp200 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung T dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini
Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis
Tornado Magnetik Mengungkap Rahasia Tergelap Jupiter
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka
Politik | Edisi 30 November 2024
Diskon $1.300 Frame TV, Kini dengan Harga Terendah Sepanjang Masa
Pengecer Menaikkan Suku Bunga Kartu Mereka Sebelum Pemangkasan Fed
Thanksgiving di Stasiun Luar Angkasa Internasional (Video)

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WIB

Mengapa Kenyamanan dan Kesenangan Mendefinisikan Interior Musim Natal Ini

Jumat, 29 November 2024 - 21:18 WIB

Biomarker Otak Baru Menawarkan Harapan untuk Deteksi Dini Psikosis

Jumat, 29 November 2024 - 20:16 WIB

Tornado Magnetik Mengungkap Rahasia Tergelap Jupiter

Jumat, 29 November 2024 - 19:45 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka Presiden Prabowo Terima Sekjen OECD di Istana Merdeka

Jumat, 29 November 2024 - 18:43 WIB

Politik | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 15:36 WIB

Pengecer Menaikkan Suku Bunga Kartu Mereka Sebelum Pemangkasan Fed

Jumat, 29 November 2024 - 14:34 WIB

Thanksgiving di Stasiun Luar Angkasa Internasional (Video)

Jumat, 29 November 2024 - 13:32 WIB

Panjang Jari Anda Bisa Mengungkap Rahasia Minum Anda

Berita Terbaru

Headline

Tornado Magnetik Mengungkap Rahasia Tergelap Jupiter

Jumat, 29 Nov 2024 - 20:16 WIB

Headline

Politik | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 Nov 2024 - 18:43 WIB