NewsRoom.id – Mangapul, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, kembali menuai kontroversi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan agar tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, termasuk Mangapul, diberhentikan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tak berselang lama pasca rekomendasi tersebut, Hakim Mangapul kembali menuai kontroversi dengan memberikan pembebasan kepada terdakwa kasus pidana kepailitan, yakni Victor S Bachtiar.
Menurut kuasa hukum PT Hitakara, Primaditya Wirasand, Hakim Mangapul mengabaikan banyak fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Jadi dari awal kita sudah lihat putusannya hampir sama, ada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan tapi tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Primaditya, dikutip Senin (2/9/2024).
Ia malah menduga hakim sengaja memutarbalikkan fakta agar terdakwa bisa dibebaskan.
“Sebaliknya, hal itu dibalikkan dan dianggap bukan merupakan tindakan pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan agar tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan.
Dalam salah satu penjelasannya, KY menyebut ketiga hakim telah membacakan pertimbangan hukum terkait sebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum.
Menurut KY, ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan atau menilai bukti berupa rekaman CCTV.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan alat bukti berupa rekaman CCTV.
NewsRoom.id