NewsRoom.id – Kasus tewasnya pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AA (13) menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Keluarga AA menemui Hotman Paris usai polisi tak menahan 3 tersangka yang masih di bawah umur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketiga tersangka yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Pusat Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama IS (16).
Hotman Paris mengunggah video pertemuan dengan keluarga AA di media sosial Instagram pada Rabu (11/9/2024).
“Malam ini saya dikunjungi oleh Bapak Safarudin dari Palembang, ayah kandung seorang gadis berusia 13 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 orang.”
“Datanglah ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana hukum ditegakkan, karena dalam undang-undang disebutkan bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak bisa dihukum, hanya bisa dikembalikan ke tempat rehabilitasi atau kepada orang tuanya, di situlah keadilan berada,” kata Hotman Paris.
Keluarga korban yang diwakili oleh ayah korban, Safarudin dan bibi korban menyatakan, AA dibunuh terlebih dahulu, kemudian diperkosa sebanyak dua kali.
“Saya merasa keadilan tidak ditegakkan kepada kami, mengapa anak kami dibunuh lalu diperkosa, dua kali di tempat berbeda,” kata bibi korban.
Menurutnya, keputusan tidak menahan ketiga tersangka menyakiti hati keluarga yang masih berduka.
“Jadi kalau keadilan itu hanya di rehabilitasi, betapa hancurnya hati kami, mereka sudah dibunuh dan diperkosa, padahal pelakunya anak di bawah umur, kami mohon keadilan untuk mereka, tolong pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi permintaan keluarga korban, Hotman Paris berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan penahanan ketiga tersangka meski masih di bawah umur.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pengadilan agar berani melakukan terobosan hukum, karena saat ini perilaku anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, diharapkan hakim Indonesia berani melakukan terobosan hukum,” pungkas Hotman.
3 Tersangka Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menegaskan, proses penyidikan kasus pemerkosaan terhadap AA ditangani secara profesional.
“Polda Palembang dibantu Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja secara maksimal, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus ini,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan publik mengenai status pelaku, maka payung hukum bagi penyidik adalah Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman dalam menangani perkara ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pembinaan Masyarakat Kelas 1 Bapas Palembang, Candra mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka yang masih berusia di bawah 14 tahun tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum tetapi belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia tidak dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di pusat rehabilitasi tersebut.
“Tergantung putusan hakim nanti, penanganannya berapa lama. Jadi setelah putusan, (pelaku) akan mendapat penanganan di LPKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial),” imbuhnya.
NewsRoom.id