NewsRoom.id – Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lembaga penyiaran televisi agar tidak menyiarkan Adzan Magrib saat Misa yang dipimpin Paus Fransiskus, Kamis 5 September, memantik amarah sejumlah ormas Islam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lebih lanjut, Kominfo meminta agar azan Magrib yang disiarkan serentak di televisi diganti dengan running text (teks bergerak).
Ketua DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, FPI, GNPFU, dan PERSADA 212 menyampaikan protes keras terhadap surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Aziz, pernyataan sikap ormas Islam tersebut terkait beredarnya surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tanggal 2 September 2024, yang ditandatangani Wayan Toni Supriyanto selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Isi surat tersebut, lanjutnya, pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Pusat Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi serta Serikat Pekerja Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan misa yang dipimpin Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB secara langsung dan tanpa gangguan di seluruh stasiun televisi nasional.
“Azan Magrib yang biasanya disiarkan di televisi nasional sekitar pukul 17.56 hingga selesai pada hari dan tanggal yang sama, pada dasarnya akan ditiadakan dan diganti dengan running text,” kata Aziz kepada VOI, Rabu, 4 September.
Atas dasar itu, ormas Islam yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan sikap bahwa umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan keagamaan dari pihak lain sepanjang kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menghilangkan kegiatan agama lain.
“Surat Dirjen PPI terkait azan Magrib tersebut justru sangat mencederai keberagaman dan toleransi yang telah terjalin sejak lama di NKRI. Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan rezim saat ini telah terjangkit virus Islamophobia dan tidak toleran terhadap keberadaan azan Magrib dan ajaran Islam,” katanya.
Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika disebut-sebut telah mengubah hukum azan dari suara menjadi pengumuman tertulis.
“Azan itu hanya suara yang dikumandangkan, bukan bentuk pengumuman dalam bentuk tertulis. Ini mengubah hukum Islam, apalagi jika dilakukan oleh orang di luar Islam, itu bentuk penghinaan dan penistaan terhadap hukum Islam,” katanya.
NewsRoom.id