NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut usai menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023.
Setahun kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunan, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri atau selama 20 tahun, aktivitas pengerukan dan penjualan pasir laut ke luar negeri dilarang pemerintah setelah menjadi polemik hangat saat itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut asal Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor produk sedimentasi laut berupa pasir laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy seperti dikutip Antara, Minggu (15/9/2024).
Menurut Isy, pengerukan pasir laut untuk kemudian dijual ke negara lain diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut.
Diklaim benar-benar meningkatkan ekosistem
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, selama ini kebutuhan reklamasi di dalam negeri sangat besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari kepulauan.
“Jadi reklamasi itu menimbulkan kerusakan lingkungan. Atas dasar itu, maka dikeluarkan PP (PP Nomor 26 Tahun 2023), reklamasi boleh, tapi harus menggunakan pasir sedimentasi,” katanya lagi.
Pasir sedimentasi dinilai layak digunakan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pengembangan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market bond (DMO).
“Peraturan pemerintah ini kita tetapkan tujuannya untuk pemenuhan reklamasi di dalam negeri, bahwa ada sisa yang harus dibawa ke luar negeri, silakan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut), silakan saja,” terangnya.
Tidak merusak alam
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai kebijakan yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
“Tidak (merusak lingkungan). Karena sekarang sudah ada GPS (global positioning system) dan segala macam, kita pastikan pekerjaannya tidak (merusak lingkungan),” ujarnya saat ditemui usai peresmian Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC), 31 Mei 2023.
“Nah kalau diekspor pasti akan sangat menguntungkan bagi BUMN dan pemerintah,” imbuhnya.
Luhut juga mengatakan, ekspor pasir laut memiliki manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, terutama terkait pendalaman alur laut.
Ia mengatakan, pengerukan sebenarnya bermanfaat bagi ekosistem laut karena dapat mengurangi pendangkalan.
“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Nah, ini proyek besar, Rempang (Batam). Rempang akan direklamasi agar bisa digunakan untuk industri panel surya yang besar. Panel suryanya gede banget,” katanya.
Luhut juga menepis kabar yang menyebutkan pembukaan ekspor pasir laut akan memudahkan investor asal Singapura menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN).
“Tidak ada hubungannya dengan itu, baca peraturan pemerintah dengan seksama,” katanya.
Luhut juga menjelaskan, pengerukan pasir laut dilakukan untuk memperdalam alur laut agar tidak terjadi sedimentasi.
NewsRoom.id