Ini Kisah Pembunuh Penjual Gorengan yang Bertahan Hidup 11 Hari dalam Pelarian, Berbekal Uang Rp200.000

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -IS, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan pedagang gorengan di Padang Pariaman, ternyata hanya bermodal Rp200 ribu selama 11 hari buron.

Gaji sebesar Rp 200 ribu merupakan gaji yang diterimanya sebagai seorang teknisi listrik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

IS sempat meminta gajinya sebelum melarikan diri usai melakukan aksi kejamnya memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (18), Jumat (6/9/2024) lalu.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan uang Rp 200 ribu tersebut merupakan bekal ISIS saat melarikan diri.

“Apakah uangnya cukup atau tidak, buktinya IS berhasil bertahan sampai kami tangkap,” kata Suharyono, dikutip dari TribunPadang.com, Jumat (20/9/2024).

Selain memiliki uang, IS juga disebut-sebut paham daerah tempat dia melarikan diri sehingga tahu cara memenuhi kebutuhan logistiknya.

Saat melarikan diri, ISIS berlarian di sekitar ladang, sawah, perbukitan, dan permukiman.

ISIS terlihat memasuki gubuk-gubuk petani di area tempat mereka melarikan diri.

Suharyono tak menampik adanya dugaan adanya keluarga atau pihak lain dari luar yang menyuplai logistik untuk ISIS.

“Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, kami belum bisa memastikan dan harus menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, ia membenarkan bahwa polisi telah memotong jalur logistik IS saat ia sedang melarikan diri.

Menurutnya, kondisi ini membuat ISIS semakin terpojok dan tidak bisa bergerak bebas.

Atas tindakan kejamnya, ISIS diancam dengan hukuman mati.

ISIS telah mengakui tindakannya di hadapan polisi.

Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ISIS juga didukung oleh bukti, pernyataan saksi, dan fakta di lapangan.

“Dalam proses investigasi kami, ada dua kasus pidana yang dilakukan ISIS, yaitu pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.

Selain pasal pemerkosaan dan pembunuhan, IS juga berpotensi dijerat Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Merampas Nyawa Orang.

“Jika semua unsur terpenuhi, IS bisa dijatuhi hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hukuman mati. Namun, semua tergantung pada hasil persidangan,” katanya.

Keluarga Korban Duga Pelaku Lebih dari Satu

Kakak dan ibu korban menduga pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari lebih dari satu orang.

Srini, kakak korban, menduga masih ada tiga pelaku lainnya yang masih buron.

“Berdasarkan informasi dari kepolisian, satu pelaku sudah ditangkap. Namun, kami belum bisa memastikan apakah dia bekerja sendiri. Kami menduga ada tiga pelaku lainnya,” kata Srini.

Dia juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu IS secara langsung.

“Saya ingin mencekiknya dan menampar wajahnya,” katanya.

Pernyataan senada diungkapkan ibu korban, Eli Marlina.

Ia mengaku bersyukur ISIS berhasil ditangkap setelah 11 hari melarikan diri.

Eli berharap IS akan dihukum mati.

Selain itu, Eli juga menduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Dia tidak percaya bahwa ISIS mampu memperkosa, membunuh dan mengubur korban sendirian.

Kronologi Meninggalnya Nia Kurnia

Di hadapan polisi, IS mengakui telah tiga kali berupaya memperkosa korban.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengatakan, kejadian tragis itu terjadi saat korban tengah menjalankan rutinitasnya berjualan gorengan sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban bertemu dengan empat pemuda yang tengah duduk di sebuah warung.

Di antara keempat pemuda tersebut, terdapat seorang anggota ISIS yang sudah lama menjadi incaran korban.

Pada waktu itu sedang hujan deras.

IS diduga melakukan tindakan jahat dengan memperkosa korban.

Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat korban di Pasar Gelombang berjalan menuju rumah.

ISIS kemudian membuntuti, mencegat, dan kemudian menyandera korban sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat dihadang, IS telah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat tubuh korban.

“Awalnya, saat korban disandera, ISIS tidak berencana membunuhnya, melainkan memperkosanya,” katanya.

Namun situasi berubah ketika korban mencoba melawan.

IS kemudian mengurungnya selama enam menit hingga korban pingsan.

Setelah korban tidak sadarkan diri, IS memperkosanya dan menguburnya dalam waktu singkat.

Proses pemakaman jenazah korban selesai sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, IS pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya yang kotor dan basah kuyup.

Setelah itu, korban tidak pernah kembali ke rumah.

Pada Jumat (6/9/2024), tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian.

Korban ditemukan dua hari kemudian, tepatnya Minggu (8/9/2024), terkubur tanpa busana.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru