NewsRoom.id – Alice Guo ditangkap oleh Kepolisian Nasional terkait kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai buronan oleh otoritas Filipina.
Pemilik nama lengkap (Tionghoa) Guo Hua Ping ini dikenal sebagai politikus dan pengusaha. Ia menjabat sebagai Wali Kota Bamban di Filipina pada tahun 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pada tahun 2024, ia dikabarkan diberhentikan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam sindikat kejahatan Tiongkok. Ia kemudian menolak menjalani pemeriksaan dan akhirnya menjadi buronan.
Alice dikabarkan bukan orang Filipina asli, melainkan keturunan Tionghoa. Namun, ia menyatakan bahwa ibunya adalah orang Filipina dan ayahnya orang Tionghoa.
Alice mengatakan bahwa ia dilahirkan dan dididik di rumah, dan di kompleks keluarga tempat orang tuanya juga memelihara babi. Namun, ia tidak dapat mengingat nama lembaga pendidikan di rumah orang tuanya dan hanya menyebutkan salah satu gurunya.
Sebelumnya, Polri menangkap buronan asal Filipina, Guo Hua Ping alias Alice Guo. Mantan Wali Kota Bambang, Filipina itu ditangkap di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9).
“Benar penangkapan tersebut hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (4/9).
Krishna belum merinci penangkapan tersebut. Yang jelas Alice kini sudah diamankan. “Untuk detail tempat penangkapan, akan disampaikan terpisah,” imbuhnya.
Penangkapan Alice merupakan upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu pengejaran buronan tersebut berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Filipina.
“Diharapkan pula Filipina akan mengirimkan buronan utama BNN bernama Gregor Has yang saat ini upaya pertukarannya masih dinegosiasikan,” pungkas Krishna.
NewsRoom.id