Jadi Hakim Kasus PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan memeriksa Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H. Maming, Ansori.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang telah menguatkan putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi merupakan Majelis Hakim dalam perkara PK Mardani Maming.

“Kalau buktinya kuat tapi putusannya ringan, itu dugaan ada unsur pidana. Jadi, kita lihat kasus lama, Ansori merasa ada yang tidak beres,” kata Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).

Chudry pun menyarankan agar pihak-pihak yang merasa ada yang janggal dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori saat itu agar melaporkannya ke KY.

Bahkan, Chudry meminta agar Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika saat itu putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori yang menguatkan putusan bebas koruptor Samin Tan dinilai janggal.

“Kalau ada yang janggal dengan Hakim Ansori, silakan laporkan ke KY atau MA. Atau KPK sendiri yang harus mengusut,” katanya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lewat USK, ISEI Salurkan Bantuan Air Bersih dan 4.000 Paket Makan Gratis untuk Korban Bencana
Ibu Keponakan Karoline Leavitt Memecah Kebisuan atas Penangkapan ICE
Pola Tersembunyi di Orbit Jupiter Panas Mengungkap Rahasia Masa Lalunya
Apa yang Dipelajari AI dari Kanker Mengejutkan Para Peneliti
Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut bungkam soal dugaan kasus korupsi kuota haji
DR Kongo vs Zambia: Laga persahabatan di jam dan saluran apa?
Layanan Blacknut Cloud Gaming Mendarat di LG Gaming Portal untuk Pemain India; Apa yang Kami Ketahui
Striker parade Liverpool Paul Doyle dijatuhi hukuman 21 tahun 6 bulan penjara

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:43 WIB

Lewat USK, ISEI Salurkan Bantuan Air Bersih dan 4.000 Paket Makan Gratis untuk Korban Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:12 WIB

Ibu Keponakan Karoline Leavitt Memecah Kebisuan atas Penangkapan ICE

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:41 WIB

Pola Tersembunyi di Orbit Jupiter Panas Mengungkap Rahasia Masa Lalunya

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WIB

Apa yang Dipelajari AI dari Kanker Mengejutkan Para Peneliti

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:39 WIB

Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut bungkam soal dugaan kasus korupsi kuota haji

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB

Layanan Blacknut Cloud Gaming Mendarat di LG Gaming Portal untuk Pemain India; Apa yang Kami Ketahui

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:05 WIB

Striker parade Liverpool Paul Doyle dijatuhi hukuman 21 tahun 6 bulan penjara

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:34 WIB

Indra Sjafri dicoret setelah gagal total di SEA Games 2025

Berita Terbaru

Headline

Apa yang Dipelajari AI dari Kanker Mengejutkan Para Peneliti

Selasa, 16 Des 2025 - 23:10 WIB