Jadi Hakim Kasus PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan memeriksa Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H. Maming, Ansori.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang telah menguatkan putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi merupakan Majelis Hakim dalam perkara PK Mardani Maming.

“Kalau buktinya kuat tapi putusannya ringan, itu dugaan ada unsur pidana. Jadi, kita lihat kasus lama, Ansori merasa ada yang tidak beres,” kata Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).

Chudry pun menyarankan agar pihak-pihak yang merasa ada yang janggal dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori saat itu agar melaporkannya ke KY.

Bahkan, Chudry meminta agar Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika saat itu putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori yang menguatkan putusan bebas koruptor Samin Tan dinilai janggal.

“Kalau ada yang janggal dengan Hakim Ansori, silakan laporkan ke KY atau MA. Atau KPK sendiri yang harus mengusut,” katanya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ide Baru Bisa Mengubah Puing Luar Angkasa Menjadi Pesawat Luar Angkasa Masa Depan
BSI Serahkan Bantuan Logistik Starlink ke USK untuk Penanganan Bencana Aceh
Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Disingkirkan!
Bed Bath & Beyond Membeli Merek Kolektif Rumah, Reset Bath & Body Works
Sel Punca Lemak Menyembuhkan Patah Tulang Belakang dalam Studi Terobosan
Trik Seluler Ini Membantu Penyebaran Kanker, Tapi Juga Dapat Menghentikannya
Bertahan 5 Hari Terjebak Banjir, Dua Dosen USK Berhasil Evakuasi dari Langsa–Aceh Tamiang
Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Pertanyakan Penyetaraan Ijazah Gibran

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:19 WIB

Ide Baru Bisa Mengubah Puing Luar Angkasa Menjadi Pesawat Luar Angkasa Masa Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 23:48 WIB

BSI Serahkan Bantuan Logistik Starlink ke USK untuk Penanganan Bencana Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 23:16 WIB

Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Disingkirkan!

Senin, 1 Desember 2025 - 21:44 WIB

Bed Bath & Beyond Membeli Merek Kolektif Rumah, Reset Bath & Body Works

Senin, 1 Desember 2025 - 21:13 WIB

Sel Punca Lemak Menyembuhkan Patah Tulang Belakang dalam Studi Terobosan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:11 WIB

Bertahan 5 Hari Terjebak Banjir, Dua Dosen USK Berhasil Evakuasi dari Langsa–Aceh Tamiang

Senin, 1 Desember 2025 - 19:40 WIB

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Pertanyakan Penyetaraan Ijazah Gibran

Senin, 1 Desember 2025 - 18:07 WIB

Perlahan Bergerak ke Selatan: Mengapa Para Ilmuwan Menganggap Penyebaran Jamur Ini “Mengerikan”

Berita Terbaru