NewsRoom.id -Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebab, surat rekomendasi PDIP terkait pencalonan kepala daerah diduga cacat hukum.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu dinilai cacat hukum, karena masa jabatan pengurus DPP PDIP 2019-2024 telah berakhir. Dengan demikian, surat rekomendasi pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpotensi tidak sah.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan, apabila tuntutan kader PDIP nantinya dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap, maka secara otomatis seluruh calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota yang diajukan PDIP menjadi tidak sah.
“Karena Megawati Soekarnoputri sudah tidak menjabat sebagai ketua umum lagi, maka beliau tidak berhak menandatangani surat rekomendasi tersebut,” kata Jamiluddin kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).
“(Jadi) Calon yang diajukan PDIP itu gugur demi hukum. Artinya, semua calon dari PDIP tidak bisa ikut Pilkada 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika tuntutan kader PDIP dikabulkan hakim dan berkekuatan hukum tetap, jelas akan berdampak pada Pilkada 2024.
“Peluang melawan kotak kosong akan lebih besar. Ini tentu akan menurunkan kualitas demokrasi di negeri ini,” pungkasnya.
NewsRoom.id