Jawaban Puan Maharani setelah Tia Rahmania menentang keputusan PDIP yang memecatnya

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader PDIP. Gara-gara pemecatan tersebut, Tia yang merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I batal menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tia juga berencana melaporkan PDIP ke Mabes Polri siang ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Disinggung soal hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan permasalahan melalui Pengadilan Partai.

“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Pengadilan Partai. Bagaimana kronologis penjelasannya, silakan ditanyakan kepada DPP Partai PDI Perjuangan apa yang ditanyakan, kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang berujung pada pengukuhannya menjadi anggota DPR RI. Ia juga membantah adanya penggelembungan suara untuk memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

Kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan, gugatan sudah diajukan dan nomor perkara sudah keluar. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal persidangan.

Dia menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan penggelembungan hasil pemilu legislatif di dapil Banten I. Hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemecatan resmi dari pengadilan Partai PDIP.

Padahal kami sudah membuktikan hal itu tidak benar. Jadi Pengadilan Partai dijadikan alat untuk kepentingan seseorang, kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban
Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng
Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue
Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)
Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru
Banjir dan Longsor Meluas, Aceh Dinyatakan Darurat Bencana
Jejak Kepemilikan IMIP Hingga Mayoritas Saham Dikuasai Investor Tiongkok
Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 09:59 WIB

Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban

Jumat, 28 November 2025 - 09:28 WIB

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Mister Paradise East Village Akan Melakukan Debut JFK Di Terminal JetBlue

Jumat, 28 November 2025 - 06:53 WIB

Metode Pengajaran Berusia 100 Tahun yang Mengalahkan Prasekolah Modern (dan Menghemat Uang)

Jumat, 28 November 2025 - 06:22 WIB

Titik Merah Kecil di Luar Angkasa Mungkin Merupakan Monster Kosmik Jenis Baru

Jumat, 28 November 2025 - 05:20 WIB

Jejak Kepemilikan IMIP Hingga Mayoritas Saham Dikuasai Investor Tiongkok

Jumat, 28 November 2025 - 03:47 WIB

Pedoman Kesehatan Jantung Saat Ini Gagal Menangkap Pembunuh Genetik yang Mematikan

Jumat, 28 November 2025 - 03:16 WIB

Lalu Lintas AI Generatif Ke Pengecer Naik 830%

Berita Terbaru