Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno
Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Black Friday Mencetak Rekor Pengeluaran Online Baru Dengan Penjualan $11,8 Miliar
Sebuah Studi Besar-besaran Baru Saja Mengungkap Efek Mengejutkan CBD pada Anjing
Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya
3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:13 WIB

Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:42 WIB

Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:11 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:40 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:36 WIB

Black Friday Mencetak Rekor Pengeluaran Online Baru Dengan Penjualan $11,8 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:34 WIB

Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:32 WIB

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:27 WIB

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan

Berita Terbaru