Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tidak valid atas dasar apa pun!
Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung
Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi
Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK
10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan
Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 November 2025 - 03:50 WIB

Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 03:19 WIB

Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi

Sabtu, 15 November 2025 - 02:48 WIB

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 November 2025 - 02:17 WIB

Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Berita Terbaru

Headline

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:53 WIB

Headline

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 Nov 2025 - 02:48 WIB