Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengembalian Pembelian Liburan E-Commerce Turun 2,5%, Adobe Reports
Dayne St. Clair tidak akan kembali ke Minnesota United – Kota Kembar
Old Dominion University Menjadi Universitas Pertama yang Mendapatkan Validasi Keamanan Siber NSA untuk Program Akademik AI
Dewan menyetujui proyek fasilitas utama, inisiatif akademik pada pertemuan bulan Desember – Berita & Acara USC
Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream
Tantangan 'Survivor 50' Meliput Idola Imunitas di Seluruh AS Dalam Merayakan Musim Pencapaian Kompetisi CBS
PSG vs Flamengo: susunan pemain Piala Interkontinental
Paldam IM Bangun Empat Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:48 WIB

Pengembalian Pembelian Liburan E-Commerce Turun 2,5%, Adobe Reports

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:17 WIB

Dayne St. Clair tidak akan kembali ke Minnesota United – Kota Kembar

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:46 WIB

Old Dominion University Menjadi Universitas Pertama yang Mendapatkan Validasi Keamanan Siber NSA untuk Program Akademik AI

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:16 WIB

Dewan menyetujui proyek fasilitas utama, inisiatif akademik pada pertemuan bulan Desember – Berita & Acara USC

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:12 WIB

Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:09 WIB

PSG vs Flamengo: susunan pemain Piala Interkontinental

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:37 WIB

Paldam IM Bangun Empat Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:07 WIB

2 Pitcher Mets mengumumkan tempat dalam rotasi World Baseball Classic Tim AS

Berita Terbaru

Headline

Cara Menonton Talavera vs. Real Madrid di TV, Live Stream

Kamis, 18 Des 2025 - 04:12 WIB