Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius
Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli
Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang
Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:01 WIB

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli

Senin, 8 Desember 2025 - 09:54 WIB

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Senin, 8 Desember 2025 - 09:23 WIB

Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta

Senin, 8 Desember 2025 - 08:20 WIB

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 06:16 WIB

Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Berita Terbaru

Headline

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 08:20 WIB