Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pelatih Brann Freyr Alexandersson: 'Mengalahkan Fenerbahçe akan menjadi sejarah!'
TE bintang empat Matt Ludwig dibebaskan dari penandatanganan dengan Michigan Football
Penemuan Terobosan Dapat Membuat Beras Lebih Murah, Sehat, dan Bersih
Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers
Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran
Liga Europa & Liga Konferensi LANGSUNG – Ferencvaros v Rangers, Celtic v Roma, Aberdeen v Strasbourg – radio, berita tim, pembaruan, statistik, laporan
Tiga penggemar sepak bola Spanyol dirawat di rumah sakit setelah diserang oleh 'hooligan Polandia bertopeng' di jalan raya
Rivian beralih ke AI, otonomi untuk merayu investor saat penjualan kendaraan listrik terhenti

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:57 WIB

Pelatih Brann Freyr Alexandersson: 'Mengalahkan Fenerbahçe akan menjadi sejarah!'

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:26 WIB

TE bintang empat Matt Ludwig dibebaskan dari penandatanganan dengan Michigan Football

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55 WIB

Penemuan Terobosan Dapat Membuat Beras Lebih Murah, Sehat, dan Bersih

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:24 WIB

Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:53 WIB

Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:50 WIB

Tiga penggemar sepak bola Spanyol dirawat di rumah sakit setelah diserang oleh 'hooligan Polandia bertopeng' di jalan raya

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:19 WIB

Rivian beralih ke AI, otonomi untuk merayu investor saat penjualan kendaraan listrik terhenti

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:48 WIB

Harga tiket Piala Dunia: Harga FIFA adalah 'pengkhianatan monumental' kata Suporter Sepak Bola Eropa

Berita Terbaru

Headline

Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers

Jumat, 12 Des 2025 - 02:24 WIB

Headline

Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran

Jumat, 12 Des 2025 - 01:53 WIB