Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak
Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes
Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal
Planet Raksasa 18 Kali Massa Jupiter Ditemukan di Sistem Bintang Jauh
Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur
Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi
Tes Urin Sederhana Dapat Merevolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker Kandung Kemih

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:03 WIB

Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:32 WIB

Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:30 WIB

Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:25 WIB

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:54 WIB

Planet Raksasa 18 Kali Massa Jupiter Ditemukan di Sistem Bintang Jauh

Senin, 8 Desember 2025 - 21:17 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi

Senin, 8 Desember 2025 - 20:46 WIB

Tes Urin Sederhana Dapat Merevolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker Kandung Kemih

Senin, 8 Desember 2025 - 20:15 WIB

Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Menerjang Permukiman Flores Timur

Berita Terbaru

Headline

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Selasa, 9 Des 2025 - 01:25 WIB