NewsRoom.id – Polres Solo mengungkap modus operandi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku, Aris Sumanditi (47), menganiaya istrinya Virgetta Hayuningsih (42) karena merasa disakiti.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian bermula saat tersangka pulang kerja sebagai juru parkir pada Sabtu (17/8/2024). Sesampainya di kediamannya, ia menyerahkan uang hasil kerjanya sebesar 30 ribu rupiah kepada istrinya. Namun, sang istri mengembalikan uang tersebut secara mencicil.
“Atas kejadian tersebut, tersangka tersinggung dan kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” kata Iwan, Selasa (3/9/2024).
Iwan menjelaskan, tersangka memukul korban dengan helm dan sapu lidi hingga patah. Ia juga mengatakan, tersangka Aris sempat melempar korban.
“Saat itu korban sedang keluar dan memakai helm, dijambret lalu dipukul korban. Kemudian ada perbuatan lagi, yaitu memukul dengan sapu lidi hingga patah, kemudian menurut keterangan dokter yang nantinya akan dihubungkan dengan penggalian jenazah, itu dilempar,” ungkapnya.
Pasca-KDRT, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (18/8/2024) dini hari. Namun, setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersebut, kondisi korban semakin memburuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun karena kondisi korban semakin memburuk, setelah mendapat perawatan, korban hanya mampu bertahan hidup selama 1 hari dan kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iwan mengatakan tersangka sempat berusaha membujuk perawat agar menyembunyikan hasil pemeriksaan korban. Namun, menurutnya, perawat tersebut menolak dan akan tetap bekerja secara profesional.
Usai kabar meninggalnya korban sampai ke pihak keluarga, Y, adik korban, curiga saat jenazah kakaknya dibalsem karena terdapat luka lebam. Y kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan dilakukan penggalian makam pada Jumat (23/8/2024) untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Untuk memastikan laporan adik korban memiliki bukti yang kuat, dengan persetujuan keluarga, kami akan melakukan penggalian administratif dan prosedural,” katanya.
Hal senada diungkapkan tersangka Aris saat jumpa pers, Selasa (3/9/2024). Ia mengaku tersinggung dengan perbuatan korban saat diberi uang.
“Ya, dibagikan, tapi ternyata tidak cukup. Sumpah serapah, sumpah serapah seperti meludah,” katanya.
Ia pun mengakui bahwa KDRT tersebut bukan yang pertama kali terjadi selama pernikahan mereka. Padahal, ia dan korban baru menikah sejak akhir Juli lalu. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi. “Ya, pernah satu kali, ya, dia bilang tidak punya uang,” pungkasnya.
NewsRoom.id